• Beranda
  • Berita
  • Upah minimum provinsi naik 8,03 persen tahun 2019

Upah minimum provinsi naik 8,03 persen tahun 2019

16 Oktober 2018 19:52 WIB
Upah minimum provinsi naik 8,03 persen tahun 2019
Arsip Foto. Ratusan buruh dari berbagai aliansi pekerja Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/11/2017), menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) yang layak dan menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (ANTARA /M Agung Rajasa )
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
   
"Sebagaimana yang kita mengetahui bersama, UMP rujukannya ada pada PP (Peraturan Pemerintah) No 78 dan menurut ketentuan PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen, jadi ini bukan keputusan dari menteri tenaga kerja," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Penaikan UMP mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

"Ini adalah data yang kami ambil dari data BPS bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," tambah Hanif.
   
Menurut Hanif data tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi per 1 November 2018.
   
"Kita minta agar semua gubernur bisa segera memproses penetapan UMP 2019 sesuai dengan ketentuan PP 78, sedangkan pelaku usaha maupun teman-teman serikat pekerja semestinya sudah memahami konten dari PP 78 itu," katanya.

Hanif menjelaskan salah satu fungsi PP 78 adalah memastikan pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun.

"Tidak perlu demo, tidak perlu ramai-ramai upah naik dan alhamdulillah tahun depan akan naik sekitar 8,03 persen," katanya.

"Bagi dunia usaha, mereka jadi lebih bisa memprediksi terkait kenaikan upah di tahun yang akan datang dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu," jelas Hanif.
 
Namun Hanif menyatakan bahwa pemerintah tidak melarang kalau ada pekerja yang ingin berdemonstrasi.

"Demo boleh saja selama sesuai dgn ketentuan, tapi untuk apa demo? Wong tidak usah demo saja sudah naik," tambah Hanif.

Hanif menjelaskan bahwa beberapa provinsi mesti menyesuaikan UMP dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Nanti ada beberapa provinsi perlu penyesuaian terkait KHL-nya, tetapi basic dari peningkatan UMP tahun 2018 ini yang akan dilaksanakan tahun 2019 adalah 8,03 persen," kata Hanif.
   
Sebagaimana tertulis dalam surat edaran kementerian, masih ada delapan provinsi yang harus menyesuaikan UMP dengan KHL yakni Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Baca juga:
Penetapan UMP pertimbangkan kepentingan semua pihak
UMP naik, menteri perindustrian harapkan sektor industri dapat kompensasi

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018