KPK tahan Bupati Bekasi

16 Oktober 2018 20:47 WIB
KPK tahan Bupati Bekasi
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (rompi jingga) ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/18). Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.  (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK ...

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY) yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
 
"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK Kavling K-4 Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Usai diperiksa, Neneng yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK tidak berkomentar apa pun saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya tersebut.

Sebelumnya, Neneng tiba di gedung KPK, Jakarta pada Senin (15/10) malam sekitar pukul 23.25 WIB usai diamankan tim KPK. Neneng langsung menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan ditahannya Neneng, maka total delapan tersangka telah ditahan KPK dari sembilan tersangka yang telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tujuh tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu ditahan adalah konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Baca juga: KPK identifikasi penggunaan empat sandi kasus Meikarta

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS).

Sementara satu tersangka lainnya, yakni Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR) masih dalam proses pemeriksaan di gedung KPK.

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. 

"Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen 'fee' fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10) malam.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada  April, Mei, dan Juni 2018.

Ia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. 

"Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam," kata Syarif.

Baca juga: Enam tersangka suap proyek Meikarta ditahan
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Bekasi tersangka suap

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018