• Beranda
  • Berita
  • KIPP: Perbaikan DPT di wilayah gempa sebaiknya tak memaksakan diri

KIPP: Perbaikan DPT di wilayah gempa sebaiknya tak memaksakan diri

17 Oktober 2018 15:49 WIB
KIPP: Perbaikan DPT di wilayah gempa sebaiknya tak memaksakan diri
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menemukan sejumlah pelanggaraan saat memantau kegiatan pemungutan suara dalam Pilkada Jakarta pada 11 Juli 2012.
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta menyampaikan agar Komisi Pemilihan Umum tidak memaksakan diri dalam melaksanakan perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019 di wilayah terdampak gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah yang masih sulit diakses.

Menurut Kaka di Jakarta, Rabu, sampai saat ini pihak KPU masih bekerja secara reguler artinya semua dilakukan sebagaimana program dan tahapan KPU kecuali untuk daerah terdampak yang masih belum bisa diidentifikasi kondisinya secara utuh. Khususnya di Palu. 

"Artinya proses DPT HP masih berjalan sepanjang bisa dilaksanakan. Namun KPU sebaiknya tak memaksakan diri jika di daerah terdampak bencana ini memang tak bisa melaksanakan pemutahiran DPT hasil perbaikan," katanya.

Misalnya karena cukup besar penduduk yang mengungsi dan tak terlacak daerah domisili asalnya, katanya.

KPU menurut dia, harus tetap terus melakukan monitoring. Sehingga saat bisa dilakukan kelanjutan perbaikan DPT langsung dapat dilakukan.

"Tapi pada prinsipnya KPU tetap harus kerja keras terkait DPT kecuali keadaan memang sedimikian sulitnya untuk dilaksanakan. Harus ada catatan soal ini," katanya.

Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman dalam sela-sela rapat kerja dengan Komisi II DPR RI menyampaikan pihaknya masih terus melaksanakan monitoring terhadap wilayah terdampak gempa.

Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu terkait perbaikan DPT tersebut.

Perbaikan DPT menjadi salah satu keputusan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019 di KPU beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut diputuskan perbaikan dilakukan selama 60 hari kerja.

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018