Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Calon Legislatif DPRD DKI Jakarta berinisial A yang turut menyeret kepala sekolah SMPN 127 Jakarta.Ya, masyarakat melapor ke Bawaslu Kota Jakarta Barat terkait adanya caleg yang kampanye di tempat pendidikan."
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat kepada Bawaslu Kota Jakarta Barat dengan terlapor caleg yang merupakan incumbent ini, duduga melanggar ketentuan kampanye dengan menggunakan fasilitas pendidikan.
"Ya, masyarakat melapor ke Bawaslu Kota Jakarta Barat terkait adanya caleg yang kampanye di tempat pendidikan," kata Puadi.
Puadi menjelaskan bahwa Kepala Sekolah SMPN 127 Jakarta menjadi pihak terkait, dikarenakan kepala sekolah sebagai pengundang guru dengan rencana caleg A menjadi narasumber.
"Karena kepala sekolah dalam suratnya itu memang mengundang kepada guru MGMP. Mata pelajaran bidang studi khusus jurusan apa gitu, untuk caleg tersebut menjadi narasumber. Pada saat caleg diundang tetapi tidak menjadi penguatan narasumber bidang studi tersebut. Melainkan memang menyampaikan promosi dia. Di spanduknya pun mereka bersilaturahmi. Tetapi di dalammnya ada muatan-muatan yang menurut si pelapor itu mereka sedang berkampanye di tempat pendidikan," ujar Puadi.
Setelah menerima laporan, kata Puadi, pihak Bawaslu lantas melakukan proses penyelidikan dan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan dan melalui Sentra Gakumdu Jakarta Barat, bahwa laporan dengan terlapor Caleg A memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu, diduga melanggar pasal 280 ayat 1 huruf H UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Puadi menambahkan, untuk laporan terkait terlapor caleg berinisial A sudah memasuki penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat. Sedangkan untuk kepsek SMPN 127 Jakarta tidak memenuhi unsur pidana, namun diduga kuat melanggar kode etik ASN.
Karenanya, Bawaslu memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Kepsek SMPN 127 Jakarta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kalau terlapor ya terkena dugaan pelanggaran pidana karena mereka kampanye di tempat pendidikan. Kasus itu sudah masuk ke penyidikan Kepolisian Polres Jakarta Barat, ada waktu 14 hari polisi melakukan penyidikan. Kalau terbukti ya bisa pelimpahan ke kejaksaan. Untuk kepsek ya paling kode etik, direkomendasikan sama Komisi Apartur Sipil Negara (KASN), karena unsur-unsur pidananya setelah dikaji Gakumdu Jakarta Barat belum memenuhi tapi dia kena kode etik," ujarnya.
Sementara itu secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan akan menindak tegas Kepsek SMPN 127 Jakarta jika terbukti bersalah dan ada laporan.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, meminta seluruh ASN di DKI Jakarta menunjukkan netralitas dalam pesta demokrasi.
"Jika ada pelaporan dan terbukti, akan kita proses dan tindak. Intinya semua ASN harus menunjukkan netralitas dan mari saling awasi dan saling ingatkan. Jangan biarkan bila ada kolega terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai ASN," ujar Anies di Cilandak.
Berdasarkan informasi, sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu caleg Partai Gerindra berinisial A. Caleg tersebut diduga melakukan kampanye di SMPN 127 Jakarta Barat.
Atas kejadian tersebut, Kepala sekolah berinisial M hingga guru yang ada di sekolah itu, diduga melanggar kode etik lantaran terlibat dalam proses kampanye.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018