Jakarta (ANTARA News) - Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ninik Hariwanti, menjelaskan, hak imunitas pada profesi advokat yang diberikan berdasarkan undang-undang seharusnya tidak dapat dijadikan alasan untuk melindungi advokat tanpa batas.... apabila advokat melakukan perbuatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, maka advokat seperti halnya warga negara Indonesia lainnya yang dapat dituntut oleh pihak yang berwenang...
"Hak imunitas yang melekat pada profesi advokat diberikan berdasarkan undang-undang sebagai penegak hukum yang diharapkan seorang advokat dapat melakukan penegakan hukum secara total, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk melindungi advokat tanpa batas," kata dia, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Ia memberikan keterangan selaku perwakilan pihak pemerintah dalam sidang uji materi ketentuan Pasal 16 UU Nomor 18/2003 yang memuat tentang hak imunitas advokat.
"Hak imunitas diberikan kepada advokat dengan tujuan untuk mendukung optimalnya peran dan tugas advokat dalam rangka penegakan hukum, baik di dalam peradilan maupun di luar peradilan," kata dia.
"Seorang advokat seharusnya menjalankan tugas profesinya dengan berlandaskan itikad baik dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku demi tegak keadilan berdasarkan hukum dalam membela kepentingan kliennya," katanya.
Terhadap hal ini, advokat yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan itikad baik sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 16 UU Advokat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum untuk tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, di dalam maupun di luar persidangan.
"Sedangkan, apabila advokat melakukan perbuatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, maka advokat seperti halnya warga negara Indonesia lainnya yang dapat dituntut pihak berwenang," kata dia.
Ketentuan Pasal 16 UU Advokat diberlakukan untuk menjaga dan melindungi profesi advokat, namun bila ketentuan a quo tidak dicantumkan maka akan berpotensi menimbulkan penghinaan terhadap badan peradilan di luar lingkup pengadilan.
Terhadap dalil para pemohon yang menganggap ketentuan a quo tidak memberi rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan serta merendahkan profesi advokat, dinilai Pemerintah sebagai dalil yang tidak beralasan hukum.
"Karena seharusnya para pemohon sebagai seorang berprofesi sebagai advokat dapat menentukan mana perbuatan yang beriktikad baik dan mana perbuatan yang tidak beriktikad baik," kata dia.
Permohonan uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 56 ini diajukan oleh tiga orang advokat sekaligus konsultan hukum pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018