Bekasi (ANTARA News) - Sebanyak 399 wajib pajak di perumahan mewah Summarecon Kota Bekasi, Jawa Barat, tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga dilakukan penyegelan terhadap objek bangunan oleh otoritas terkait, Kamis.Orang bijak, kan taat pajak. Segeralah bagi masyarakat agar melunasi PBB-nya, PBB yang dibayarkan untuk masyarakat juga nantinya, bisa untuk pembangunan Kota Bekasi yang lebih baik lagi."
"Penyegelan rumah tinggal ini untuk memberikan efek jera bagi para menunggak pajak di kawasan Summarecon Kota Bekasi. Masa rumah di Summarecon belum bayar PBB, kan seharusnya malu," kata Camat Medan Satria, Taufiq, di Bekasi.
Menurut dia, pihaknya menerjunkan Tim Penindakan PBB ke sejumlah wilayah di "Cluster" Perumahan Summarecon Kota Bekasi dengan menempelkan stiker bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Belum Melunasi PBB".
"Betul, hari ini kami menerjunkan sejumlah Tim ke lapangan untuk menempelkan stiker bagi para Wajib Pajak (WP) penunggak PBB, total yang di Cluster Summarecon Kota Bekasi tercatat ada 399 WP terhutang PBB dari tujuh cluster yang ada," ungkapnya.
Namun demikian, Taufiq belum merinci besaran nominal tunggakan PBB yang dilakukan 399 WP di Perumahan Summarecon Bekasi.
Setidaknya, kata dia, tercatat secara keseluruhan di Wilayah Kecamatan Medan Satria ada 14.000 WP terutang dengan total piutang Rp19 miliar.
Selain menyegel bangunan rumah penunggak PBB, petugas juga berupaya untuk melakukan kerja sama dengan para pengurus Rukun Warga (RW), pengurus DKM Masjid hingga pihak sekolah di Kecamatan Medan Satria untuk menyosialisasikan ke masyarakat terkait kepatuhan PBB.
Taufiq juga berpesan agar masyarakat segera melunasi PBB demi terwujudnya pembangunan yang lebih baik lagi di Kota Bekasi.
"Orang bijak, kan taat pajak. Segeralah bagi masyarakat agar melunasi PBB-nya, PBB yang dibayarkan untuk masyarakat juga nantinya, bisa untuk pembangunan Kota Bekasi yang lebih baik lagi," tuturnya.
Kecamatan Medan Satria juga membuka pelayanan konsultasi dan konfirmasi untuk warga yang menginginkan mendapatkan informasi PBB secara jelas dengan cara menghubungi melalui layanan SMS Center PBB Medan Satria di nomor 082312550655 dan warga juga bisa mendownload aplikasi Info PBB Bekasi Kota.
Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan jumlah wajib pajak yang belum membayar hingga Oktober 2018 sebanyak 246.790 dengan jumlah nilai mencapai Rp439 miliar.
Upaya penagihan pajak dilakukan pihaknya dengan cara menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebagai pengacara negara untuk melakukan pendampingan penagihan," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018