"Ya memang kalau saya lihat pengajuannya Rp3,9 triliun, namun ini sedang dibahas dalam Panitia Kerja A nanti kita lihat lagi dalam rapat situasinya seperti apa," kata Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan ada masukan-masukan prioritas dari Komisi I hingga Komisi XI DPR, salah satunya tentang dana saksi dari Komisi II DPR.
Menurut dia, dana saksi itu diberikan kepada parpol dengan pengelolaannya diserahkan kepada Bawaslu namun pemerintah keberatan karena tidak diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita lagi terus menjajaki jalan bagaimana caranya supaya dana kampanye bisa dianggarkan sehingga semua parpol bisa melihat ini secara pelaksanaan di tiap-tiap TPS itu bisa terlaksana," ujarnya.
Aziz mengatakan pengajuannya dana saksi itu dari Komisi II DPR, dan Banggar DPR tinggal meneruskan untuk melihat skala prioritas yang diajukan Komisi I hingga Komisi XI DPR.
Menurut dia, memang dalam UU Pemilu tidak diatur terkait dana parpol namun pihaknya sedang meminta pandangan fraksi-fraksi yang secara informal, untuk dimasukkan ke dalam RUU APBN 2019.
"Kami akan meminta pandangan fraksi-fraksi secara informal untuk dimasukkan ke dalam RUU APBN 2019 dan ini untuk menjadi topik pembahasan dan meminta pembahasan ini diakomodir dan disetujui dalam anggaran," katanya.
Aziz mengatakan Banggar berpegang pada surat Komisi II DPR yang dibuat berdasarkan rapat pleno dengan Bawaslu sehingga kalau Bawaslu menolak maka pihaknya tidak ikut campur.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018