Bicara era digital dan Industri 4.0 mendatang, konektivitas dalam hal ini kaitannya dengan pengelolaan spektrum frekuensi radio serta standardisasi perangkat menjadi sangat krusial dan berperan sangat signifikan, kata Tenaga Ahli Menkominfo Freddy H. Tulung dalam Focus Group Discussion mengenai penggunaan frekuensi radio di Pontianak, Kalbar, Kamis.
Oleh karena itu, peran Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), sebagai direktorat pengelola frekuensi dan standardisasi perangkat di Kemkominfo, sangat strategis di masa mendatang, kata Freddy, sebagaimana dikutip dalam siaran pers Ditjen SDPPI.
Sebagai gambaran, menurut Freddy, pada 2020 mendatang diperkirakan akan ada 145 juta pengguna internet di Indonesia. Tidak dapat dihindari teknologi digital akan menjadi tulang punggung revolusi Industri 4.0 yang mengutamakan digitalisasi, otomatisasi, dan artificial intelligence.
Dalam hal sertifikasi dan standardisasi perangkat, saat ini terdapat sekitar 400 juta perangkat seluler yang beredar di Indonesia yang harus diawasi dan ditangani oleh Direktorat Standardisasi, Ditjen SDPPI.
“Itu hanya perangkat seluler saja, belum perangkat yang lain. Berdasarkan survei, di Pulau Jawa dari tiga orang, dua di antaranya memiliki handphone lebih dari satu,” kata Freddy.
Kemudian, mengutip data Bappenas, Freddy mengatakan bahwa perkembangan teknologi ke depan akan membawa implikasi hilangnya 52,6 juta pekerjaan akibat otomatisasi. “Ini baru soal pekerjaan yang hilang akibat kemajuan teknologi, kita belum bicara mengenai perangkat-perangkat yang digunakan.”
Oleh karena itu, Freddy menggarisbawahi kembali pentingnya peran Ditjen SDPPI, Kemkominfo dalam mengawal kemajuan teknologi ke depan, baik dari sisi regulasi maupun standardisasi dan sertifikasi alat atau perangkat telekomunikasi.
Belum lagi, kata Freddy, besarnya potensi ekonomi terkait era digitalisasi dan revolusi Industri 4.0 mendatang. Untuk beberapa tahun belakangan ini saja, berdasarkan data BPS, mulai pertengahan 2014 lalu belanja pulsa seluler ternyata lebih tinggi dari pembelian daging dan buah-buahan.
Berdasarkan kajian McKinsey pada 2016 bahwa akan ada 3,7 juta pekerjaan baru seiring bangkitnya ekonomi digital dalam tujuh tahun ke depan di Indonesia. Disampaikan pula bahwa pada 2016 pendapatan e-Commerce di Indonesia mencapai 6 miliar dolar.
Sementara Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Dwi Handoko mengatakan bahwa frekuensi sangat akrab dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, khususnya dalam penggunaan smartphone. Mulai dari bangun tidur hingga sebelum tidur lagi, orang Indonesia selalu menggunakan handphone-nya.
Ke depan, kata Dwi, dalam era teknologi 5G, komunikasi tidak lagi dibatasi pada orang dengan perangkat tapi sudah machine to machine atau perangkat ke perangkat. “Oleh karena itu, kita harus siap menciptakan ide-ide baru agar nanti kita tidak kembali hanya menjadi pasar.”
Menurut Dwi, dalam era teknologi 2G dan 3G lalu kita sempat hanya menjadi pasar bagi perangkat dan produk-produk asing, tapi setelah era 4G sampai sekarang tidak sepenuhnya begitu, terbukti dengan munculnya sejumlah startup unicorn di Indonesia, seperti Go-Jek, Bukalapak, Traveloka, dan Tokopedia.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Taufik Hasan menambahkan bahwa digitalisasi memang akan merambah banyak sektor. Pada sektor telekomunikasi, digitalisasi sudah lama terjadi, tapi pada sektor lain itu menimbulkan disrupsi.
Dalam dunia transportasi, kemudian media massa, dan industri musik, digitalisasi sudah berlangsung. Ke depan, kata Taufik, mungkin akan terjadi distrupsi pada sektor pendidikan, di mana peran dosen mungkin akan digantikan dengan robot yang dilengkapi dengan kecedasan buatan (artificial intelligence).
Taufik kembali menekankan pentingnya peran frekuensi dalam era digitalisasi itu. Oleh karena itu pemanfaatan spektrum frekuensi radio harus diatur dengan baik, yang oleh dunia diatur dengan regulasi International Telecommunication Union (ITU). “Di Indonesia kewenangan pengaturan dan pengelolaan frekuensi radio sesuai undang-undang merupakan kewenangan Ditjen SDPPI, Kemkominfo.”
Baca juga: Sebagian masyarakat belum tahu pelanggaran frekuensi berbahaya
Baca juga: Pakar: Generasi muda perlu paham penggunaan frekuensi radio
Pewarta: Suryanto
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018