Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun AKP Agung Sutrisno, Kamis mengatakan, tersangka adalah, MR (50) warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, serta DJ (23) dan AI (20) yang keduanya merupakan warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
"Kasus narkoba ini merupakan pengembangan. Awalnya polisi menangkap tersangka MR," ujar AKP Agung kepada wartawan.
Adapun tersangka MR ditangkap di rumahnya di Dusun Sumberagung Desa Tulung, Saradan. Dari MR, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,39 gram, alat bong, serta HP.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan tentang asal narkotika milik MR tersebut dan menangkap tersangka DJ dengan barang bukti berupa timbangan elektrik, kertas resi bukti transfer pembayaran, dan HP.
Tidak berhenti di situ. Kemudian polisi juga menangkap tersangka AI dan mengamankan barang bukti berupa kartu ATM BRI, HP, dan sepeda motor.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Madiun guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata dia.
Ia menambahkan, ketiga tersangka merupakan pemain lama dalam jaringan peredaran narkoba di Madiun. Ketiganya juga merupakan residivis atas kasus yang sama.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan/ atau pasal 112 ayat (2) dan/ atau pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit sebanyak Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Baca juga: Polisi tahan mantan ASN pengedar narkoba
Baca juga: Polisi Binjai ringkus dua pengedar narkotika
Baca juga: Polisi bekuk dua pengedar narkoba di Jakbar
Baca juga: Pria pengedar sabu Bagan Asahan diciduk polisi
Baca juga: Aparat menembak mati pengedar sabu-sabu
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018