Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Tino Ardhyanto mendukung sikap tegas pemerintah dalam menegakkan aturan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin (illegal mining) di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.Mari kita bangun kesepahaman dalam mendefinisikan pertambangan rakyat mengacu pada teknis pelaksanaannya di lapangan,
Walaupun penertiban tersebut relatif lama sejak perintah penutupan oleh Presiden Jokowi disampaikan lebih dari setahun yang lalu.
"Ini adalah langkah positif dalam upaya menegakkan kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar atau good mining practices di mana penambangan tanpa izin atau ilegal bukan bagian 'good mining practices' sehingga perlu ditertibkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Tino dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bersama TNI melakukan penertiban di kawasan tambang emas Gunung Botak yang berlokasi di Dusun Wamsait, Kabupaten Buru, Maluku, Rabu (17/10). Langkah ini sebagai bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menertibkan penambang ilegal.
Tino mengutip data Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan sepanjang tahun 2017 ada 240 kasus dengan 282 tersangka terkait kegiatan penambangan tanpa izin. Tercatat 6 pekerja tambang meninggal di bulan Juni 2018 karena tertimbun dalam kegiatan penambangan ilegal di Kabupatan Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
"Potensi dampak dan konflik dalam kegiatan penambangan tanpa izin begitu besar mulai dari dampak lingkungan hingga konflik sosial. Salah satu contoh kerusakan lingkungan adalah diakibatkan pemanfaatan sianida dan merkuri pada kegiatan penambangan emas tanpa izin," katanya.
Tino menyampaikan bahwa pertambangan rakyat tidak sama dengan pertambangan tanpa izin. Kesepahaman mengenai definisi dari pertambangan rakyat perlu dibangun bersama sehingga di dalam penataannya menjadi lebih mudah dengan tetap mengedepankan praktik penambangan yang baik (good mining practices).
Sampai saat ini kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan yang tidak menjalankan azas good mining practices begitu masif dan sangat merusak citra industri pertambangan di Indonesia.
"Keberadaan Izin Pertambangan Rakyat dalam peraturan mengenai pertambangan mineral dan batubara perlu disikapi dengan penataan pelaksanaanya dengan baik untuk meminimalisasi dampak-dampak negatifnya," ujar Tino.
Salah satu kesepahaman mengenai definisi pertambangan rakyat yang perlu dibangun adalah mengenai penggunaan alat berat. Dari sisi teknis, kegiatan pertambangan dapat dibagi menjadi beberapa kelompok antara lain penambangan tradisional (traditional mining), penambangan skala kecil (small scale mining atau artisanal mining), dan penambangan skala besar (large scale mining).
Pengelompokan secara teknis ini didasarkan pada jenis dan ukuran cadangan, metoda penambangan dan peralatan yang digunakan, dan capaian keekonomian yang diharapkan dengan tetap melaksanakan kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar.
"Mari kita bangun kesepahaman dalam mendefinisikan pertambangan rakyat mengacu pada teknis pelaksanaannya di lapangan," kata Tino.
Sisi teknis merupakan hal yang sangat penting di dalam kegiatan pertambangan, pengolahan, dan pemurnian.
"Sudah seharusnya peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan pertambangan, pengolahan, dan pemurnian memperhatikan dan menjadi koridor untuk menjaga agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Bukan sebaliknya, peraturan dan perundangan yang tidak selaras dengan teknis pelaksanaan di lapangan," kata Tino.
Baca juga: Presiden diminta hentikan tambang emas ilegal di Gunung Botak
Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2018