Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyampaikan kritik terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen sebagaimana yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam Surat Edaran tertanggal 15 Oktober 2018.Pemerintah 'kebangetan' karena kembali memaksakan pemberlakuan ...
"Pemerintah 'kebangetan' karena kembali memaksakan pemberlakuan PP 78/2015 yang sesungguhnya bertentangan dengan Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, di Jakarta, Jumat.
Mirah mengaku prihatin dengan sikap Pemerintah yang kembali menetapkan kenaikan UMP 2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah telah mengabaikan UU Ketenagakerjaan, yang sesungguhnya mengamanahkan penetapan UMP harus melalui survei kebutuhan hidup layak (KHL), sedangkan PP 78/2015 justru telah menghilangkan survey KHL sebagai dasar penetapan upah minimum.
Sedangkan saat ini Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.
"Di saat Pemerintah gagal mengendalikan harga barang kebutuhan pokok dan gagal mengendalikan nilai tukar rupiah serta beberapa kali menaikkan harga BBM yang berdampak semakin 'meroketnya' harga barang dan jasa, Pemerintah malah menekan kenaikan upah minimum dengan cara melanggar UU yang lebih tinggi," kata Mirah.
Mirah mengatakan Survei KHL sesungguhnya bisa "memotret" secara riil berapa upah minimum yang layak sesuai kebutuhan minimum masyarakat di suatu daerah.
"Kondisi masyarakat saat ini semakin terjepit. Daya beli masyarakat semakin menurun yang berakibat masyarakat tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak," ujar dia.
Keadaan ini juga akan berdampak pada menurunnya kualitas sumber daya manusia Indonesia. Cita-cita pendiri bangsa untuk dapat menyejahterakan rakyat justru semakin jauh dari pencapaian karena Pemerintah hanya mementingkan kepentingan pemodal dan investasi.
"Rezim upah murah tidak akan pernah mampu sejahterakan rakyat," tegas Mirah.
ASPEK Indonesia sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan UMP tahun 2019 sebesar 8,03 persen dengan alasan-alasan yang diuraikan di atas.
Sejak diterbitkan pada tahun 2015 lalu, ASPEK Indonesia bersama KSPI telah menolak PP 78/2015 karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: ASPEK: UMP Jakarta harusnya lebih dari Rp5.000.000 sebulan
Baca juga: Aspek-Antara tingkatkan kerja sama penyebaran informasi
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018