Pasuruan (ANTARA News) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Prof Mohamad Nasir mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan kelas dalam jaringan (daring) yang memungkinkan mahasiswa mengikuti perkuliahan di mana saja dan kapan saja.Ke depan, kuliah tidak hanya di kelas. Karena daring jadi kuliah tidak memerlukan ruangan kelas
"Ke depan, kuliah tidak hanya di kelas. Karena daring jadi kuliah tidak memerlukan ruangan kelas," kata Nasir ketika memberikan orasi ilmiah di hadapan wisudawan Universitas Yudharta Pasuruan di Pasuruan, Minggu.
Dengan perkuliahan daring, maka perguruan tinggi bisa mendapatkan mahasiswa dari manapun. Universitas Yudharta misalnya, tidak hanya akan mendapatkan mahasiswa dari Pasuruan saja, tetapi bisa dari seluruh Jawa Timur, Indonesia bahkan luar negeri.
Nasir mengatakan perkuliahan secara daring sudah dilakukan oleh Universitas Terbuka. Selain itu, beberapa program studi di perguruan tinggi negeri lain seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung dan Universitas Gadjah Mada juga telah mengembangkan kelas daring.
"Perguruan tinggi swasta yang telah mengembangkan kelas daring adalah Bina Nusantara, sebanyak lima program studi," jelasnya.
Pengembangan kelas daring tersebut, kata Nasir, sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo agar perguruan tinggi menyesuaikan diri dengan perubahan global.
Selain itu, kelas daring juga bisa menekan biaya kuliah. Praktik kelas daring di luar negeri, biaya perkuliahan pada kelas daring bisa ditekan menjadi 1.500 dolar Amerika Serikat per semester dari sebelumnya mencapai 7.000 dolar Amerika Serikat per semester.
"Namun, jaringan teknologi informasi perlu diperbaiki agar mahasiswa bisa mengakses kelas daring tersebut," tuturnya.
Nasir mengatakan telah mengumpulkan pimpinan perguruan tinggi Nahdlatul Ulama (NU) untuk mendorong mereka bekerja sama dengan Universitas Terbuka mengembangkan kelas daring.
"Ke depan, 275 perguruan tinggi NU akan bekerja sama dengan Universitas Terbuka mengembangkan kelas daring," katanya.
Baca juga: Menristekdikti terbitkan peraturan pendidikan jarak jauh
Baca juga: Menristekdikti: pendidikan tinggi belum tingkatkan kompetensi lulusan
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018