"Setelah tim ini selesai melaksanakan kajian, baru akan ditetapkan apakah Gunung Botak, Gogorea dan Sungai Anahoni akan dikelola oleh badan khusus sebagai kawasan industri berbasis mineral atau wisata yang memberdayakan masyarakat setempat," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Minggu.
Pada Jumat (19/10), pukul 13.30 WIB, bertempat di kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Jakarta telah berlangsung rakor evaluasi penanganan penambangan emas tanpa izin di Gunung Botak.
Rakor dipimpin Deputi IV Kemenko Polhukam dan dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenkomaritim, Deputi Bidang Kemaritiman, Sekretariat Kabinet dan Deputi II Kantor Staf Presiden.
Hadir dalam rakor terebut adalah Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri.
Menurut dia, rakor diawali dengan analisa dan evaluasi penertiban dan penutupan lokasi tambang emas tanpa izin di Gunung Botak dan Sungai Anahoni yang dilakukan oleh tim terpadu dari Pemprov Maluku, Polda dan Kodam XVI/ Pattimura yang berjalan kondusif serta dukungan terhadap upaya penegakan hukum pelanggaran yang terjadi.
Sejumlah saran dan masukan dari para Deputi di Kementerian terkait adalah penertiban dan pengosongan lokasi Gunung Botak, Gogorea dan Sungai Anahoni tetap diteruskan sampai dengan lokasi tambang tidak ada lagi aktivitas alias ditutup secara permanen.
Penertiban dan pengosongan yang sedang berjalanan agar tetap humanis dan persuasif, kemudian pencegahan dan pemutusan jalur distribusi bahan berbahaya mercuri serta sianida ke Kabupaten Buru secara ilegal harus terus dilakukan.
"Rakor juga dilanjutkan dengan membahas langkah-langkah terhadap aktifitas tiga perusahaan yakni PT. BPS, PT. PIP dan PT.SSS di Sungai Anahoni, di mana masing-masing Deputi dan Dirjen, Gubernur Kapolda dan Dir Tipiter Bareskrim memberikan tanggapan dan masukan.
Tiga perusahaan tersebut diminta tidak melakukan aktivitas normalisasi tapi lebih kepada kegiatan pertambangan.
Pengamatan dan kajian terhadap kondisi lingkungan Sungai Anahoni menyatakan bahwa tiga perusahaan maupun penambangan tanpa izin sama-sama menggunakan bahan berbahaya sianida yang telah mencemari Sungai Anahoni.
Untuk itu, perlu dilakukan kajian secara komprehensif oleh KLHK untuk menentukan tingkat kerusakan dan pencemaran lingkungan di Sungai Anahoni dan diharapkan pada November 2018 sudah selesai serta ada hasilnya.
Kemudian proses penyelidikan terhadap tiga perusahaan yang melakukan kegiatan di Sungai Anahoni sedang berjalan guna penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan dan minerba, termasuk proses penerbitan dan pelaksanaan perizinan yang diterbitkan oleh Pemprov Maluku serta indikasi TPPU dalam proses penerbitan perizinan.
"Bareskrim akan menjadikan penanganan permasalahan pertambangan Gunung Botak menjadi role model untuk seluruh Indonesia," ujarnya.
Potensi Ekonomi
Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan potensi ekonomi yang ada di Gunung Botak, Gogorea dan Sungai Anahoni yang mengakibatkan masyarakat dan perusahaan ingin terus datang untuk menambang. Sehingga kalau tidak dikelola dengan baik dan benar akan terus terjadi aktivitas pertambangan emas tanpa izin dan kerusakan lingkungan.
Untuk itu aktivitas pertambangan harus dihentikan seluruhnya dan setelah itu pemerintah pusat dan daerah mengambil alih pengelolaan yang baik agar potensi ekonomi di sana dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat maupun pemasukan bagi negara, lanjutnya.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenkomaritim juga meminta agar revisi peraturan yang berkaitan dengan pertambangan rakyat skala kecil segera dipercepat prosesnya oleh Setneg sehingga bisa dijadikan payung hukum dalam penanganan Gunung Botak dan sekitarnya.
Sedangkan staf ahli Kemenkopolhukam menyarankan agar langkah-langkah penanganan yang sedang dilaksanakan perlu memperhatikan rasa keadilan dan kemamfaatan bagi masyarakat setempat.
Karena potensi ekonomi yang dihasilkan juga cukup besar untuk kesejahteraan masyarakat, pemasukan bagi daerah dan negara sehingga perlu menghentikan seluruh aktivitas tiga perusahaan yang berkegiatan di sana.
Dari rakor yang dilaksanakan, telah diputuskan sejumlah kesimpulan yang harus ditindak lanjuti, yaitu apresiasi kepada Kapolda, Gubernur Maluku, dan Pangdam XVI Pattimura serta Bareskrim Polri atas langkah-langkah komprehensif yang dilakukan.
Penutupan dan penghentian perizinan dan aktivitas tiga perusahaan di Sungai Anahoni sampai ada keputusan dari hasil kajian tim Adhoc yang dibentuk Kemenkomaritim.
Pemprov Maluku dan KLHK, Kementerian ESDM bersama-sama melakukan pengkajian perizinan. Lalu Kemenko Maritim diharapkan sudah membentuk tim adhoc paling lambat November 2018.
Baca juga: Ratusan penambang Gunung Botak tinggalkan Namlea
Baca juga: 600 personil jaga kawasan tambang ilegal Gunung Botak
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2018