"Berdasarkan surat tugas kasatpol pp nomor 308/1.757 tanggal 22 Oktober 2018 telah melakukan kegiatan penutupan usaha sementara atas nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old City, jenis usaha bar diskotek pub karaoke dan karaoke eksekutif," ujar Kepala Sie Operasional Satpol PP DKI Jakarta Harry S Apriyanto di Jakarta, Senin saat menyegel tempat tersebut.
Harry menyatakan penyegelan tersbeut karena Diskotek Old City diduga melanggar peraturan Daerah No 6 tahun 2015 dan Peraturab Guberbur nomor 18 tahun 2018 pasal 38 ayat 2 huruf k junto pasal 54 ayat 1.
"Kami melakukan penutupan sementara ini tujuannya agar kejadian yang kemarin tidak terulang, dan sesuai dengan peraturan daerah di pergub 18 tahun 2018 pasal 57, disitu kami bisa melakukan penutupan sementara dalam rangka penyidikan lebih lanjut oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) atau kepolisian," papar Harry.
Harry menyebut Diskotek Old City pernah ada masalah terkait narkotika pada April, namun pihak manajemen diskotek tersebut tidak terbukti terlibat dalam permasalahan tersebut. Sehingga, pihaknya tidak mengambil langkah penutulan sementara terhadap diskotek tersebut.
"Nah, kemarin sudah ada penangkapan lagi 52 orang, kami masih menunggu rilis resmi dari BNNP DKI Jakarta. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)-nya belum dicabut saat ini jadi kita tutup sementara dalam rangka penyidikan," terangnya.
Harry menegaskan penyegelan diskotek tersebut masih akan berlangsung hinga ada temuan yang memberatkan pihak pengelola diskotek.
"Kalau memang terbukti bersalah dan izinnya dicabut, baru kita lakukan penutupan permanen. Sementara kita lihat hasil penyelidikannya" tandasnya.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018