"Wilayah perbatasan sebagai salah satu pintu gerbang masuknya barang yang berasal dari luar negeri tentunya berpotensi menimbulkan risiko," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai menandatangani MoU tersebut bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Jakarta, Selasa.
Menurut Enggar, maraknya barang yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup dapat membahayakan konsumen atau bahkan menjadi risiko keamanan negara.
Nota kesepahaman ini merupakan perpanjangan dan tindak lanjut dari nota kesepahaman Kemendag dan TNI Angkatan Darat yang telah ditandatangani pada 23 Juli 2013 dan berakhir pada 23 Juli 2018.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pengamanan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan NKRI dan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Selain itu, pendayagunaan sumber daya, sosialisasi bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, pertukaran data dan informasi, dan pelaksanaan operasi bersama dalam rangka pengamanan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan.
"Dengan kerja sama pengamanan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen ini diharapkan peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan dapat diminimalisasi, perlindungan konsumen dapat segera terwujud," lanjut Enggar.
Sehingga, kegiatan perdagangan dapat berjalan dengan baik, serta kepastian hukum kepada pelaku usaha menjadi lebih tegas.
Jumlah sumber daya manusia pelaksana pengawasan pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perlindungan Konsumen yang berjumlah 56 orang, PPNS Perdagangan berjumlah 57 orang.
Kemudian, Petugas Pengawas Barang dan Jasa yang berjumlah 41 orang, Petugas Pengawas Tertib Niaga berjumlah 55 orang, dan Petugas Pengawas Metrologi sebanyak 11 orang.
Demi kelancaran proses pengawasan, sangat diperlukan dukungan dari TNI, khususnya di wilayah yang tidak dapat dijangkau para pelaksana tugas pengawasan Kemendag.
"Kemendag tidak dapat berjalan sendiri dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Untuk itu, sinergitas penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan antara Kemendag dan TNI menjadi sangat penting dilakukan," kata Enggar.
Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman ini, telah disusun perjanjian kerja sama antara Ditjen PKTN dengan TNI tentang Pelaksanaan Pengawasan, Pengamanan, dan Penegakan Hukum di Bidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen di Perbatasan NKRI, yang direncanakan akan ditandatangani kedua instansi.
Baca juga: Pemerintah akan perbarui perjanjian perdagangan perbatasan
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2018