Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai mencopot spanduk-spanduk alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang secara liar dan merusak tatanan kota.Masyarakat itu sudah pintar, cerdas, mereka akan melihat partai mana, caleg mana yang tidak taat aturan
Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi di Jakarta, Selasa mengatakan pihaknya dan Bawaslu Jakarta Barat menemukan banyak alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan.
"Sebetulnya mereka paham betul dengan aturan pemasangan, tetapi di lapangan banyak ditemukan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan serta tidak memperhatikan estetika kota," ujar Rustam.
Oleh karenanya, ia memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat beserta jajarannya, berkoordinasi dengan Bawaslu Jakarta Barat untuk mencopot alat peraga kampanye para caleg itu.
Rustam menyebut sebanyak kurang lebih 450 personel diterjunkan untuk menertibkan titik lokasi yang terpasang spanduk-spanduk alat peraga kampanye secara liar.
"Masyarakat itu sudah pintar, cerdas, mereka akan melihat partai mana, caleg mana yang tidak taat aturan, memasang alat peraga kampanye sembarangan, yang tidak memberikan estetika pada kota," kata dia.
Menurutnya, alat peraga kampanye seperti spanduk yang terpasang secara liar merupakan cara menyampaikan visi misi yang sangat tradisional.
Rustam menegaskan penertiban alat peraga kampanye yang tidak terpasang sesuai aturan yang berlaku akan ditindak terus hingga pemilihan umum usai.
"Sudah sekian puluh tahun masih (cara) seperti itu dan itu juga secara estetika tidak baik, jadi semrawut begitu," tandasnya.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018