Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Rabu mengatakan 791 alat peraga kampanye terdiri dari bendera, spanduk, banner dan stiker.
"Jumlah alat peraga kampanye yang melanggar terdiri dari 224 bendera, 440 spanduk, 114 banner dan 13 stiker," kata Tamo.
Menurut data rekapitulasi hasil penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2018 dari delapan kecamatan di Jakarta Barat yang didapat Antara, ditemukan alat peraga kampanye yang terpasang di tiang listrik, pagar jembatan, fasilitas umum/fasilitas sosial, pepohonan, dan tembok perkantoran.
Selain itu, ada juga caleg yang memasang alat peraga kampanye di area sekolah di lingkungan Jalan Sekretaris RW 007 Kelurahan Tanjung Duren.
Rumah ibadah juga tak luput dari empat pelanggaran pemasangan atribut kampanye, seperti di kawasan masjid Nurul Al Falah Kelurahan Tanjung Duren.
Juga, ditemukan alat peraga kampanye yang berbentuk stiker dan tertempel di angkutan kota (angkot). Salah satunya ditemukan di angkot KWK 13 trayek Srengseng-Pesing.
"Untuk penertiban di angkot kita kerjasama dengan dinas perhubungan setempat," kata Tamo.
Penertiban alat peraga kampanye oleh Satpol PP dan Bawaslu Jakarta Barat dimulai pada Selasa. Selanjutnya, penertiban akan dilakukan secara rutin hingga waktu yang tidak ditentukan.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018