"Kami tegaskan bahwa penempelan stiker branding calon anggota legislatif di angkutan umum tidak diperbolehkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh. Wahibul Minan di sela-sela rapat koordinasi tahapan kampanye di aula Bawaslu Kudus, Jumat.
Di dalam PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, katanya, dijelaskan bahwa mobil yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye dengan menempelkan stiker caleg hanya mobil pribadi berpelat hitam.
Dengan demikian, kata dia, selain mobil pelat hitam, maka dilarang termasuk di mobil angkutan umum juga tidak diperbolehkan.
UU Lalu Lintas, katanya, sesuai keterangan dari Dinas Perhubungan Kudus juga dijelaskan bahwa ada ketebalan maksimal dalam menempelkan stiker agar tidak mengganggu pandangan.
Kalaupun ada yang mendebat soal aturan tertulisnya, kata dia, di dalam PKPU 23/2018 memang tidak disebutkan larangan menempelkan stiker di angkot.
"Pertemuan ini juga dalam rangka sosialisasi aturan kampanye," ujarnya.
Pada PKPU 23/2018, kata Minan, pada pasal 23 huruf i dijelaskan kegiatan kampanye bisa dilakukan dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum ditertibkan, Bawaslu Kudus akan memberikan surat teguran terlebih dahulu.
Ia berharap partai politik memahaminya agar Pemilu 2019 bisa berjalan lancar.
Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah menambahkan di dalam peraturan KPU memang tidak ada aturan secara khusus terkait penempelan stiker kampanye di angkutan umum, namun jika mengacu PKPU 23/2018 pasal 51 ayat (2) disebutkan bahwa kegiatan lain sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik yang berlogo partai politik peserta pemilu.
"Pemakaian stiker yang diperbolehkan ukuran maksimalnya 10x5 sentimeter. Jika melebihi maka sudah melanggar," ujarnya.
KPU Kudus, katanya, sudah menanyakan ke KPU RI bahwa hal itu tidak diperbolehkan.
Imam, pengusaha angkutan umum mengakui kehadirannya ke Bawaslu Kudus dalam rangka memastikan boleh tidaknya penempelan stiker caleg di angkot.
"Karena sudah ditegaskan tidak boleh, maka hasil pertemuan di kantor Bawaslu Kudus ini akan disampaikan kepada pemilik angkot lainnya," ujarnya.
Safuan, anggota paguyuban angkot Kudus-Colo juga ingin memastikan apakah penempelan stiker caleg di angkot dilarang atau tidak.
Sebetulnya, kata dia, keberadaan stiker caleg tersebut turut menambah pemasukan bagi sopir angkot karena mendapatkan honor sebesar Rp150 ribu.
"Karena sudah diputuskan dilarang, silakan stiker tersebut dicopot," ujarnya.
Perwakilan pengurus salah satu parpol yang hadir, juga sempat meminta pemasangan stiker jangan dilarang karena menjadi kesempatan peserta pemilu untuk bersosialisasi karena setelah Pemilu 2019 dipastikan tidak akan melakukan hal serupa.
Meskipun demikian, Bawaslu Kudus tetap pada pendiriannya bahwa sesuai aturan yang ada jelas dilarang sehingga akan ditertibkan seluruhnya.
Hadir pada rapat koordinasi tahapan pemilu tersebut, selain dari KPU Kudus dan perwakilan pengusaha dan sopir angkot juga hadir perwakilan pengurus parpol, Satlantas Polres Kudus dan Dinas Perhubungan Kudus.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018