"Ketiga saksi dikonfrontir karena ada beberapa keterangan yang berbeda seperti soal foto yang berbeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat.
Penyidik mengkonfrontir tiga saksi kasus Ratna, yakni Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, kemudian Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Simanjuntak, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal.
Yuwono menuturkan, penyidik mengajukan 10 pertanyaan kepada ketiga saksi saat agenda konfrontir tersebut untuk dituangkan ke berkas berita acara pemeriksaan.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam (4/10).
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018