KPK panggil empat saksi suap perizinan Meikarta

29 Oktober 2018 12:59 WIB
KPK panggil empat saksi suap perizinan Meikarta
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Neneng Hassanah pascapenahanan dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk dua tersangka berbeda dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tiga saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), yaitu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi serta dua  konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Sedangkan satu saksi diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro (BS) yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, yakni PNS pada Pemkab Bekasi Agus Salim.

Selain Neneng Hassanah dan Billy, KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus suap Meikarta itu antara lain konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK mendalami lima hal krusial dalam terhadap para saksi yang diperiksa, yakni pertama alur dan proses perizinan Meikarta dari perspeksif aturan dan prosedur di Pemkab Bekasi.

Kedua, proses rekomendasi tahap pertama dari pihak Pemprov Jawa Barat pada Pemkab Bekasi terkait proses perizinan Meikarta.

Ketiga, alur dan proses internal di Lippo terkait dengan perizinan Meikarta. Keempat sumber dana dugaan suap terhadap Bupati Bekasi dan kawan-kawan.

Terakhir, KPK juga mendalami apakah ada atau tidak ada perbuatan korporasi dalam perkara tersebut.

Diduga Neneng Hassanah dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. 

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada  April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam.

Baca juga: Lima hal krusial didalami pemeriksaan saksi Meikarta
Baca juga: KPK tanggapi rencana Emil panggil Pemkab Bekasi

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018