• Beranda
  • Berita
  • YLKI minta Lion Air beri kompensasi kepada korban

YLKI minta Lion Air beri kompensasi kepada korban

29 Oktober 2018 16:38 WIB
YLKI minta Lion Air beri kompensasi kepada korban
Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang berada di ruang kedatangan Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Bangka Belitung (29/10/2018). ANTARA FOTO/Yuli Savitri/ama
Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta manajemen Lion Air memberikan kompensasi kepada korban atau ahli waris korban atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, tujuan Jakarta-Pangkal Pinang.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Senin, dalam keterangan resminya, meminta Kementerian Perhubungan  memastikan pihak Lion Air bertanggung jawab penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang sebagai korban, terkait kompensasi dan ganti rugi.

"Bahkan managemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan masa depannya tidak telantar, ada jaminan biaya pendidikan atapun beasiswa untuk ahli waris yang masih di usia sekolah," ujar Tulus.

Tuntutan tersebut mengacu dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011yang menyebutkan penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp1.250.000.000 per orang.


Selain soal kompensasi terhadap penumpang, Tulus mewakili YLKI juga meminta Kementerian Perhubungan  untuk meningkatkan pengawasan kepada semua maskapai.

Hal tersebut terkait pengawasan teknis dan atau performa managerial, terutama pada menajemen Lion Air.  

"Pengawasan yang intentif dan mendalam sangat penting dilakukan pada Lion Air  yang selama ini dianggap sering mengecewakan konsumennya," tambah dia.

Selanjutnya, Tulus atas nama YLKI mengucapkan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga korban atas musibah tersebut.

"Jatuhnya Lion Air 610 bagaimana pun merupakan presedan buruk bagi citra penerbangan di Indonesia, yang sebenarnya sudah mulai mendapatkan  apresiasi positif di dunia internasional, baik dari Uni Eropa, FAA (Amerika) dan mendapatkan audit sangat tinggi dari ICAO," ujar Tulus.

Sebelumnya diberitakan,  pesawat type B737-8 Max dengan Nomor Penerbangan JT 610 milik operator Lion Air yang terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang dilaporkan telah hilang kontak pada 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06.33 WIB.

Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S-107 07.16 E. Pesawat yang mengangkut 189 penumpang ini berangkat pada pukul 06.10 WIB dan sesuai jadwal akan tiba di Pangkal Pinang pada Pukul 07.10 WIB. Pesawat sempat meminta return to base sebelum akhirnya hilang dari radar.

Pesawat tersebut akhirnya jatuh di perbatasan perairan Karawang dan Bekasi, tepatnya di  perairan Pantai Tanjung Pakis, Desa Tanjung Pakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Baca juga: Ini daftar 30 ASN korban pesawat Lion Air
Baca juga: Lanud ATS kirim sejumlah helikopter cari korban pesawat jatuh

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018