Budi mengatakan, bahwa pihak Jasa Raharja merasa turut prihatin atas peristiwa tersebut. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2017, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
"Bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar 50 juta rupiah. Dan untuk korban luka luka, kami akan menjamin biaya perawatan rumah sakit, dengan biaya perawatan maksimum 25 juta rupiah," kata Budi, Senin.
Lebih lanjut dia menjelaskan, guna menindaklanjuti kejadian ini dan untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang, Jasa Raharja telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan BASARNAS, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dan pihak Lion Air.
"Serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Depati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, dan Kantor BASARDA DKI Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 telah dinyatakan jatuh oleh pihak BASARNAS di perairan laut utara Karawang, pasca lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menuju Bandara Depati Amir di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018