Biak, Papua (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) memberikan sertifikat Kampung Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, menjadi "kampung iklim" utama di Provinsi Papua.Penghargaan berupa sertifikat dari KLHK terhadap 'kampung iklim' utama Mandouw sudah diterima Dinas Lingkungan Hidup, ini merupakan keberhasilan Pemkab Biak Numfor mengelola Kampung Iklim Mandouw
"Penghargaan berupa sertifikat dari KLHK terhadap 'kampung iklim' utama Mandouw sudah diterima Dinas Lingkungan Hidup, ini merupakan keberhasilan Pemkab Biak Numfor mengelola Kampung Iklim Mandouw," kata Kepala Dinas Lingkungan hidup (DLH) Biak, Iwan Ismulyano AP di Biak,Senin.
Ia menyatakan, sertifikat kampung iklim Mandouw diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya pada 24 Oktober 2018.
Iwan mengatakan, Kampung Mandouw telah melakukan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara terintegrasi.
Kampung Iklim Mandouw, katanya, juga sangat mendorong kegiatan replikasi program iklim ke lokasi lain.
"Keberadaan Kampung Mandouw dapat memberikan kontribusi terhadap upaya pengelolaan lingkungan dalam menghadapi perubahan iklim," ujar Iwan.
Ia mengemukakan, program Kampung Iklim yang telah dilaksanakan sejak 2012, bertransformasi dari memberikan apresiasi terhadap wilayah administratif paling rendah setingkat RW/dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan/desa.
Keberaaan Kampung Iklim, menurutnya, dapat mendorong dan memfasilitasi tumbuhnya kampung sejenis melalui pengayaan inovasi program adaptasi maupun mitigasi perubahan iklim yang dilaksanakan secara kolaborasi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, kriteria lokasi Program Kampung Iklim (Proklim) uga diperluas mencakup wilayah yang masyarakatnya telah melakukan upaya adaptasi dan mitigasi secara berkesinambungan, seperti komunitas pondok pesantren, perguruan tinggi, dan lain-lain.
Implementasi Kampung Iklim, menurut Iwan, sebagai wujud pelaksanaan Perjanjian Paris, di mana Pemerintah RI telah meratifikasinya menjadi Undang-Undang No 16 tahun 2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim.
Landasan hukum Proklim adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.84/MenLHK-Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim, dan telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Nomor: P.1/PPI/SET/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kampung Iklim.
Baca juga: Menteri LHK minta Program Kampung Iklim diperbanyak
Baca juga: KPHL Biak tanam mangrove 75 hektare
Pewarta: Muhsidin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018