• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Palu bentuk posko transisi darurat pascagempa

Pemkot Palu bentuk posko transisi darurat pascagempa

30 Oktober 2018 13:45 WIB
Pemkot Palu bentuk posko transisi darurat pascagempa
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan General Manager Kesehatan Dompet Dhuafa dr Rosita Rivai tengah menyusun obat-obatan di tengah aksi layanan kesehatan untuk pengungsi asal Desa Lolu di Posko Pengungsi Lapangan Bumi Jaya, Desa Mpanu, Kecamatan Sigibiromaru, Kabupaten Sigi, Minggu (7/10). (ANTARA News/Genta Tenri Mawangi)

Rekomendasinya perlu ditetapkan status transisi darurat ke pemulihan dalam jangka waktu 60 hari. Mulai 27 Oktober 2018 sampai 25 Desember 2018

Palu, (ANTARA News) - Pemerintah Kota Palu membentuk pos komando (posko) transisi darurat ke pemulihan pascabencana gempa, tsunami dan likuifaksi yang meluluhlantahkan Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah, pada 28 September 2018.

Wali Kota Palu Hidayat, Selasa, di Palu mengatakan, posko tersebut dibentuk berdasarkan keputusan rapat koordinasi, yang dihadiri kepala daerah terdampak bencana, kepolisian, TNI dan instansi teknis lainnya, di ruang kerja Gubernur Sulawesi Tengah, 25 Oktober 2018 lalu.

"Rekomendasinya perlu ditetapkan status transisi darurat ke pemulihan dalam jangka waktu 60 hari. Mulai 27 Oktober 2018 sampai 25 Desember 2018," katanya.

Hidayat selaku ketua posko mengatakan pembagian tugas setiap bidang antara lain melakukan kajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana, berdasarkan hasil kajian cepat dan rencana kontingensi, melakukan kajian awal dalam upaya dan rencana kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi serta menyusun rencana kegiatan operasi penanganan darurat.
 
Kemudian, tugas lainnya mengendalikan pelaksanaan penanganan darurat bencana, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana.

Ia menjelaskan ada tiga tugas penting dari pos komando yakni pertama, mengkaji pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana dan perencanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Kedua, perencanaan, pengendalian dan pengkoordinasian kegiatan operasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penanganan darurat bencana, dan ketiga pengelolaan data dan informasi penanganan darurat bencana.

Sebelumnya Hidayat dalam rapat bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah mengharapkan untuk membuat peta jalan penanganan bencana selama status transisi darurat ke pemulihan. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah penanganan wilayah dan korban terdampak bencana sehingga bantuan yang diberikan tersalurkan secara merata.

Baca juga: Dompet Dhuafa buka posko induk di Palu
Baca juga: Posko ACT Palu ramai dikunjungi korban gempa

Pewarta: Fauzi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018