Enam lokasi digeledah kasus suap Bupati Cirebon

30 Oktober 2018 14:39 WIB
Enam lokasi digeledah kasus suap Bupati Cirebon
Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Bupati Cirebon (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Jumat (26/10/2018) dini hari. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta  (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi di Kabupaten Cirebon dalam penyidikan kasus suap terkait kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan penerimaan hadiah lainnya. 

"Senin, 29 Oktober 2018, KPK kembali lakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu kantor Dinas PUPR, rumah Kepala Dinas PUPR, rumah Kepala Bidang Bintek, dan rumah saksi lain di Cirebon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Dari lokasi penggeledahan itu, kata Febri, disita sejumlah dokumen proyek dan dokumen kepegawaian serta satu unit mobil Honda Jazz.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).

Sebelumnya, KPK pada Jumat (26/10) sampai Minggu (28/10) juga telah menggeledah di 15 lokasi di Kabupaten Cirebon.

Pada Jumat, (26/10) dilakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu kantor dinas Bupati Cirebon dan Sekda Kabupaten Cirebon, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, kantor dinas PUPR, kantor dinas Bina Marga, dan kantor Badan Pelayanan dan Perizinan.

Dari lokasi penggeledahan itu, disita sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek, dan uang tunai Rp57 juta serta bukti transaksi bank.

Selanjutnya pada Sabtu (27/10), juga dilakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu rumah Sekda, rumah ajudan Bupati, dan rumah sejumlah kepala dinas.

KPK menyita dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan proyek.

Kemudian pada Minggu (28/10), penyidik KPK menggeledah rumah dinas Bupati, rumah mertua bupati, dan rumah anak Bupati.

Disita tiga unit mobil, yaitu Honda HRV, Mitsubishi Pajero, dan Honda Jazz, barang bukti elektronik, uang dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan riyal dengan jumlah sekitar Rp400 juta.

Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp385.965.000 dengan rincian Rp116 juta dan Rp269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.

Baca juga: KPK geledah 15 lokasi kasus Bupati Cirebon

Baca juga: KPK sita sejumlah sertifikat aset bupati dari rumah ajudan bupati

Baca juga: Petugas KPK geledah ruang kerja Bupati Cirebon

Baca juga: PDIP Jabar pecat Sunjaya Purwadisastra mulai hari ini karena terjaring OTT KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018