Menhub copot Direktur Teknik Lion Air

31 Oktober 2018 12:55 WIB
Menhub copot Direktur Teknik Lion Air
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) didampingi Dirut AirNav Indonesia Novie Riyanto (kiri) dan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono (kanan) memberi keterangan pers di Crisis Centre Lion Air JT 610, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/10/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.

Hari ini kita  bebastugaskan dari jabatan dan tugas-tugasnya. Perangkat-perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu juga dibebastugaskan

Jakarta (ANTARA News) -  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan telah mencopot Direktur Teknik dan sejumlah teknisi Lion Air saat menangani penerbangan pesawat JT 610  rute Jakarta-Pangkalpinang  yang mengalami kecelakaan.

"Hari ini kita  bebas tugaskan dari jabatan dan tugas-tugasnya. Perangkat-perangkat teknik yang waktu itu merekomendasikan penerbangan itu juga dibebastugaskan," kata Menhub Budi kepada pers di Kemayoran Jakarta, Rabu.

Dikatakan Menhub, alasan pencopotan dan pembebasan tugas direktur dan personil teknik lainnya disebabkan terjadinya kecelakaan pesawat Lion Air pada Senin (29/10).

Selain melakukan tindakan pencopotan tersebut, Budi juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbangan bertarif murah (LCC).
Keberadaan LCC sebenarnya merupakan hal yang biasa di dunia penerbangan dan tidak salah.

"LCC merupakan kebutuhan, bukan LCC yang salah, tapi bagaimana kita meningkatkan keselamatan terhadap penerbangan," kata Budi Karya.

Sebelumnya Menhub  menjelaskan bahwa sertifikat pesawat Lion Air JT 610 masih valid dan memenuhi persyaratan untuk dapat terbang.

"Dengan mengacu kepada data-data yang ada, proses pemberian Certificate of Airworthiness dan Certificate of Registration kami lakukan dengan mengacu kepada persyaratan keselamatan penerbangan yang berlaku. Hingga hari kejadian, dokumen-dokumen dimaksud dinyatakan masih valid," kata Menhub Budi Karya.

Lebih lanjut dia mengatakan dalam masa berlakunya Certificate of Registration  ada suatu proses yang harus dikerjakan pihak operator (Lion Air) berkaitan dengan kelaikan pesawat terbang yang mengacu pada prosedur dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara seperti perawatan berkala dan lain lain.

Dalam masa itu memang ada suatu poses yang harus dikerjakan oleh operator berkaitan dengan kelaikan udara masing-masing pesawat dan itu mengacu kepada prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Menhub katakan Lion JT 610 laik terbang

Baca juga: Menhub sebut ada indikasi pesawat JT 610 tak bisa lanjutkan penerbangan

 

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018