"Barang ilegal yang disita dan sudah menjadi barang milik negera hasil penindakan dari periode November 2017 - Februari 2018 baru hari ini kita musnahkan," ujarnya, Kepala KPPBC Sintete, Achmat Wahyudi saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan tersebut telah melanggar ketentuan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
"Barang yang dimusnahkan juga berdasarkan surat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singkawang," papar dia.
Achmat merincikan barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari laptop lima unit, telepon seluler lima unit, chain saw dua unit.
"Selai itu, juga ada gula dengan jumlah 657 kilogram dan beras 70 kilogram dengan kondisi rusak yang juga turut dimusnahkan. Kemudian ada juga 131 pasang sepatu bekas, 4 jerigen racun rumput dan 129.130 batang rokok serta 165,93 liter minuman mengandung etil dan alkohol juga dimusnahkan," papar dia.
Berdasarkan penindakan yang ada menurutnya bahwa pelanggaran kepabeanan dan cukai tersebut dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp65 juta.
"Sedangkan dari total nilai barang yang dimusnahkan jauh lebih besar yakni sebesar Rp247 juta. Perlu diketahui bahwa besar atau kecil kerugian negara akibat ilegal tentu menjadi perhatian kita untuk terus ditekan," tuturnya.
Baca juga: Polri Buru Tersangka Penyelundupan 10 Kontainer Elektronik
Baca juga: Polres Priok gagalkan barang ilegal Rp4,2 miliar
Pewarta: Dedi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018