• Beranda
  • Berita
  • Jasa Raharja proaktif data keluarga penumpang Lion

Jasa Raharja proaktif data keluarga penumpang Lion

31 Oktober 2018 17:07 WIB
Jasa Raharja proaktif data keluarga penumpang Lion
Anggota DVI Antemortem Biddokkes Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengambilan data antemortem keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di posko Crisis Center di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Selasa (30/10/2018). Tim DVI Antemortem Biddokkes Polda Kepulauan Bangka Belitung mengambil data antemortem sejumlah keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 untuk dikirimkan ke RS Polri Jakarta. ANTARA FOTO/Ananta Kala/aww.

Untuk itu, Jasa Raharja telah membentuk tim di Kantor Pusat dan Kantor Cabang untuk terus menginventarisasi data yang masuk sejalan dengan perkembangan yang ada di lapangan

Jakarta (Antara News) - PT Jasa Raharja (Persero) terus proaktif mendata identitas keluarga penumpang Pesawat Lion Air penerbangan JT 610 dengan menempatkan petugas di enam Posko Crisis Center JT 610.

Ada pun keenam Posko Crisis Center JT 610 berada di Basarnas Tanjung Priok, RS Polri Kramat Jari, Bandara Halim Perdana Kusuma, Ruang VIP Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo meminta seluruh petugas Jasa Raharja agar terus berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk memperoleh informasi atau data dari keluarga penumpang untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap data manifes yang ada.

"Untuk itu, Jasa Raharja telah membentuk tim di Kantor Pusat dan Kantor Cabang untuk terus menginventarisasi data yang masuk sejalan dengan perkembangan yang ada di lapangan," kata Budi.

Ia menjelaskan tim Jasa Raharja juga bergerak serentak ke rumah duka atau berkoordinasi dengan instansi di mana korban bekerja.

Saat mengunjungi Posko Jasa Raharja yang ada di RS Polri Kramat Jati, menyempatkan diri untuk langsung bertemu dengan keluarga korban yang sedang melakukan pengambilan data "ante mortem" sekaligus mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

Selanjutnya Budi memohon agar pihak keluarga dapat menerima petugas Jasa Raharja yang datang berkunjung ke rumah keluarga penumpang untuk mendapatkan kelengkapan data guna kelancaran proses penyerahan santunan.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta dan untuk korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta.
 
Baca juga: Jasa Raharja lakukan pendataan terhadap keluarga korban
Baca juga: Jasa Raharja kunjungi rumah ahli waris korban Lion

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018