Bandarlampung (ANTARA News) - Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan mengakui memerintahkan kepada Agus Bhakti Nugroho untuk memberikan uang kepada pejabat di kabupaten setempat.Iya ada, dia pernah datang ke rumah saya, dia datang bersama Agus Bhakti Nugroho, saya berikan uang Rp500 juta untuk Ketua DPRD Hendry Rosadi, selebihnya Agus yang mengurus."
Zainudin Hasan mengatakan hal itu saat menjadi saksi kasus korupsi "fee" proyek Dinas PUPR setempat dengan terdakwa Direktur Utama PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Zainudin Hasan yang juga ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan kasus dugaan "fee" proyek Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam persidangan yang diKetuai hakim Mien Trisnawati itu, saksi Zainudin Hasan saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengakui ada aliran dana kepada Nanang Ermanto, Wakil Bupati Lampung Selatan saat itu dan Hendry Rosadi selaku Ketua DPRD Lampung Selatan.
"Ya.. ada ke Wakil Bupati Nanang Ermanto, tapi itu bukan dari saya secara langsung itu melalui Agus Bhakti Nugroho," ujarnya.
JPU KPK dalam persidangan menanyakan apakah pemberian uang tersebut dibayar dalam beberapa tahap, Zainudin pun mengamini hal itu.
"Iya, yang pertama Rp100 juta, selebihnya Agus yang urus," ungkapnya.
JPU pun kembali mempertegas perihal uang senilai Rp2,5 miliar yang diberikan kepada DPRD Lampung Selatan sebagai uang ketuk palu.
"Iya ada, dia pernah datang ke rumah saya, dia datang bersama Agus Bhakti Nugroho, saya berikan uang Rp500 juta untuk Ketua DPRD Hendry Rosadi, selebihnya Agus yang mengurus," tukas Zainudin Hasan.
Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Ardiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018