• Beranda
  • Berita
  • PSI: Revisi pasal sekolah Minggu di RUU Pesantren

PSI: Revisi pasal sekolah Minggu di RUU Pesantren

31 Oktober 2018 18:48 WIB
PSI: Revisi pasal sekolah Minggu di RUU Pesantren
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung hadirnya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, namun partai besutan Grace Natalie ini meminta agar pasal soal sekolah Minggu direvisi. 
 
"Semangatnya bagus, bermula dari keinginan memberikan political recogniction kepada lembaga pendidikan nonformal, terutama pesantren," kata juru bicara PSI, Dara A Kesuma Nasution, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu
 
Namun terkait keberatan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) atas beberapa poin antara lain pendidikan sekolah Minggu dan Katekisasi serta jumlah syarat mendirikan pendidikan keagamaan dengan peserta didik paling sedikit 15 siswa seperti yang diatur RUU, perlu mendapatkan perhatian. 
 
Selanjutnya juga ada keberatan pada Pasal 69 ayat 4 yang memuat ketentuan bahwa setiap pengajaran non-formal harus dilaporkan dulu ke kementerian agama di kabupaten atau kota. 
 
"Wajar jika kemudian ada kekhawatiran bahwa hal ini berujung pada birokratisasi pendidikan. Jadi sebaiknya dua pasal itu direvisi," kata Dara.
 
Di sisi lain, karakteristik pesantren dan sekolah minggu itu tidak sama, sehingga akan menimbulkan masalah jika keduanya diperlakukan sama.  
 
Dara menyatakan, ada dua rekomendasi dari PSI. Pertama, regulasi ini tetap mengatur tentang pesantren dan pendidikan agama lain, tapi harus melalui diskusi panjang yang melibatkan tokoh-tokoh dari semua agama, kata Caleg DPR RI dari Dapil Sumut 3 ini. 
 
Jika hal tersebut dilakukan, tambah dia,  RUU ini akan menjadi produk hukum yang inklusif untuk semua agama di Indonesia. 
 
"Rekomendasi kedua, RUU bisa saja kembali ke semangat awal, yaitu hanya mengatur terkait pesantren saja," ujar Dara.
 
Sebelumnya, Sekretaris Eksekutif PGI Pdt Henrek Lokra mengemukakan, di dalam gereja, pendidikan sekolah Minggu adalah bagian proses ibadah bagi anak-anak. 
 
Sehingga PGI merasa sekolah Minggu tidak perlu dimasukkan dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan melainkan cukup dikhususkan bagi pendidikan pesantren saja.

Baca juga: Wapres: RUU Pesantren perlu dikaji ulang
Baca juga: DPR tunggu Pemerintah bahas RUU Pesantren
Baca juga: ICMI: Jangan semua harus masuk RUU Pesantren

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018