Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan Pemprov Jawa Barat akan mengkaji moratorium pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri untuk melindungi para TKW dari hal-hal yang tidak diinginkan.Di zaman saya jadi Gubernur perusahaan-perusahaan akan didirikan supaya mereka tidak berkesusahan terus, akhirnya tidak ada harapan, pergi ke luar (negeri) untuk mencari penghidupan."
"Atas peristiwa ini (TKW Tuti Tursilawati yang meninggal dunia karena dieksekusi), kami akan melakukan studi moratorium pengiriman TKW ke luar negeri. Tapi jangka panjangnya kami bertekad lima tahun sedang men-study moratorium tidak boleh ada pengiriman tenaga kerja wanita ke luar negeri yang rawan seperti ini," kata Gubernur Emil, di Bandung, Rabu.
Atas nama pribadi dan Pemprov Jawa Barat, Gubernur Emil turut berduka cita dan menyesalkan eksekusi terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Majalengka, Tuti Tursilawati di Arab Saudi, Senin (29/10) lalu.
"Saya turut berduka cita dan kepada keluarga yang ditinggalkan mudah-mudahan diberi kesabaranan. Juga saya menyesalkan karena Pemerintah Saudi Arabia tidak memberikan notifikasi," kata dia.
Pihaknya juga meminta kepada Kementerian Luar Negeri RI bersikap tegas terkait hal tersebut.
"Dan memohon, karena ini relasinya antarnegara, kepada Kementerian Luar Negeri untuk mengambil sikap dan tindakan yang sigap terkait masalah ini," kata Emil.
Selain itu, untuk mencegah hal yang sama tidak terulang kembali, Emil menjelaskan tujuan dari program Satu Desa Satu Perusahaan dan Kredit Mesra yang akan digulirkan pemerintahannya.
Program ini diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja baru di desa, sehingga warga desa tidak perlu mencari pekerjaan ke luar negeri.
"Satu Desa Satu Perusahaan, Kredit Masjid Sejahtera (Mesra) itu maksudnya agar mereka (warga desa) ada kerjaan," kata Emil.
"Di zaman saya jadi Gubernur perusahaan-perusahaan akan didirikan supaya mereka tidak berkesusahan terus, akhirnya tidak ada harapan, pergi ke luar (negeri) untuk mencari penghidupan," kata dia.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018