Semarang (ANTARA News) - Sejumlah 38 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang dipindahkan ke LP Permisan Nusakambangan Cilacap untuk mengurangi kepadatan di LP Ibu Kota Jawa Tengah itu.Kondisi LP Kedungpane saat ini sangat over kapasitas."
Kepala LP Klas I Kedungpane Dadi Mulyadi di Semarang, Rabu, mengatakan, pemindahan 38 warga binaan itu sudah dilaksanakan pada 23 Oktober lalu.
"Pemindahan berlangsung lancar, sebelumnya sudah disampaikan secara persuasif kepada napi yang akan dipindah," ucapnya.
Menurut dia, redistribusi napi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah. "Kondisi LP Kedungpane saat ini sangat over kapasitas," katanya.
Ia menjelaskan dari kapasitas LP sebanyak 663 orang, LP ini dihuni lebih dari 1.600 napi dan tahanan. Sementara jumlah tenaga pengamanan, lanjut dia, hanya berjumlah 16 orang.
Meski tidak proporsional perbandingan antara jumlah napi dan petugas keamanan, ia menjamin pelayanan dan operasional tempat tersebut dilaksanakan semaksimal mungkin.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018