Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Jakarta, Kamis, mengatakan UMP dengan angka tersebut mengalami kenaikan dari UMP tahun 2018 sebesar Rp3.648.035 per-bulan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum dan diumumkan secara serentak setiap tanggal 1 November.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja berupa perluasan manfaat Kartu Pekerja.
"Penerima Kartu Pekerja akan memperoleh tambahan manfaat yakni layanan naik Trans Jakarta gratis di 13 koridor, member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus)," kata Saefullah.
Adapun syarat pengajuan Kartu Pekerja, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP plus 10 persen dan tidak dibatasi masa kerja.
Untuk mekanisme pengajuan Kartu Pekerja, yaitu, satu, pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan.
Dua, pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (Serikat Pekerja, Asosiasi atau Disnaker).
Tiga, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
Empat, pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp50.000) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
Lima, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja.
Sebagai tambahan informasi, berikut adalah titik lokasi penyediaan pangan dengan harga murah bagi penerima Kartu Pekerja Jakarta yakni Perumda Pasar Jaya (96 titik Lokasi), RPTRA (110 titik Lokasi), Rusun (18 titik Lokasi), Meat Shop Dharma Jaya (2 titik Lokasi) dan Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan Tim kerja.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018