Menurut Yan, seseorang yang akun media sosialnya diblokir oleh platform, masih bisa membuat akun baru beberapa hari kemudian.
"Contohnya Habib Rizieq (Pimpinan Front Pembela Islam). Akunnya baru disuspend, tapi besoknya bikin akun baru lagi," kata dia dalam dialog terkait penyebaran hoaks yang digelar di Jakarta, Kamis.
Walaupun akun sebelumnya pernah ditangguhkan, bukan tidak mungkin penyebar berita bohong itu jera atau enggan mengulangi tindakannya tersebut, ungkap dia.
Baca juga: Kemenkominfo blokir 6.000 situs bermuatan negatif
Kanit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Dhany Aryanda menjelaskan bahwa pemblokiran akun media sosial hanya akan menahan masalah, di antaranya seperti penyebaran paham-paham radikalisme, terorisme, serta perluasan kabar bohong.
"Jadi memang bukan tindakan untuk menyelesaikan masalah," tutur dia.
Ia mengungkapkan maraknya berita bohong di media sosial hanya bisa dihentikan, jika setiap pengguna internet bertanggungjawab atas apa yang mereka sebarkan di dunia maya.
"Memang harus diri sendiri dulu yang menyebarkan berita-berita maupun konten-konten positif. Tidak bisa mengandalkan orang lain. Makin banyak hal positif di internet, maka yang negatif akan tertutupi atau hilang," terang Dhany.
Baca juga: Kominfo minta blokir situs skandal Sandiaga
Baca juga: Kominfo akan blokir WhatsApp jika tidak tangani konten porno
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2018