• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub diskusikan temuan kecelakaan dengan teknisi Boeing

Kemenhub diskusikan temuan kecelakaan dengan teknisi Boeing

2 November 2018 17:50 WIB
Kemenhub diskusikan temuan kecelakaan dengan teknisi Boeing
Boeing 737 MAX 8 Lion Air (Shutterstock)

Siang ini teknisi Boeing datang ke kantor kami dengan Lion Air mendiskusikan tentang temuan yang ada

Jakarta (Antara News) - Kementerian Perhubungan telah melakukan pertemuan dengan perwakilan teknisi Boeing dan Lion Air guna membahas permasalahan pada pesawat yang menyebabkan kecelakaan pada penerbangan JT 610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10).

"Siang ini teknisi Boeing datang ke kantor kami dengan Lion Air mendiskusikan tentang temuan yang ada," kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Capt. Avirianto pada konferensi pers di Kementerian Perhubungan Jakarta, Jumat.

Avirianto menjelaskan permasalahan teknis yang tercatat dalam buku riwayat pesawat atau "logbook" Boeing 737 MAX 8 sudah didiskusikan oleh teknisi Boeing dan Lion Air.

Selanjutnya, Kementerian Perhubungan akan membuat license plane sambil menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Setelah itu kita akan membuat licence plane sambil menunggu KNKT. Apa yang sudah kemarin ditulis permasalahan di logbook pesawat didiskusikan dengan Boeing diharapkan menjadi titik penyelesaian dari JT 610," kata dia.

Seperti diketahui, perusahaan manufaktur pesawat Boeing siap memberikan bantuan teknis untuk investigasi pesawat Lion Air Boeing 737 MAX 8 dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

"Boeing siap memberikan bantuan teknis untuk investigasi kecelakaan. Sesuai dengan protokol internasional, semua pertanyaan tentang investigasi kecelakaan penerbangan harus diarahkan ke Komite Nasional Keselamatan Transportasi Indonesia," demikian  pernyataan resmi Boeing, Senin (29/10).

Pesawat dengan regitrasi PK-LQP jenis Boieng 737 MAX ini buatan tahun 2018 dan baru dioperasikan oleh Lion Air sejak 15 Agustus 2018 . Pesawat pun dinyatakan laik operasi.

Kementerian Perhubungan menyatakan sertifikat registrasi dan sertifikat kelaikudaraan dikeluarkan 15 Agustus 2018 dan akan habis masa sertifikat kelaikan pada 14 Agustus 2019.
 
Baca juga: Kementerian Perhubungan: enam Boeing B 737 MAX 8 layak operasi
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018