• Beranda
  • Berita
  • Jaga stabilitas moneter, BI-Bank Sentral Singapura tandatangani perjanjian keuangan

Jaga stabilitas moneter, BI-Bank Sentral Singapura tandatangani perjanjian keuangan

5 November 2018 13:31 WIB
Jaga stabilitas moneter, BI-Bank Sentral Singapura tandatangani perjanjian keuangan
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Direktur Pelaksana MAS Ravi Menon saat menandatangani perjanjian keuangan bilateral sebesar 10 miliar dolar di Singapura, Senin (5/11). (ANTARA News/HO/Humas Bank Indonesia)

inisiatif ini merefleksikan penguatan kerja sama bilateral antara kedua negara serta mengindikasikan komitmen kedua otoritas untuk menjaga stabilitas keuangan regional

Jakarta (ANTARA News) -  Bank Indonesia menandatangani perjanjian keuangan bilateral sebesar 10 miliar dolar AS dengan Bank Sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) yang memungkinkan kedua pihak dapat memperoleh akses likuiditas valuta asing dari satu sama lain apabila dibutuhkan.

Keterangan pers tertulis Bank Indonesia yang diterima di Jakarta, Senin, menyatakan perjanjian yang bertujuan untuk menjaga stabilitas moneter dan keuangan ini disepakati oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Direktur Pelaksana MAS Ravi Menon.
 
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bahwa inisiatif ini merefleksikan penguatan kerja sama bilateral antara kedua negara serta mengindikasikan komitmen kedua otoritas untuk menjaga stabilitas keuangan regional meski terjadi ketidakpastian di pasar keuangan global.

Direktur Pelaksana MAS Ravi Menon mengharapkan perjanjian keuangan bilateral ini dapat meningkatkan kepercayaan para investor, merefleksikan hubungan yang erat Indonesia dengan Singapura dan memperkuat antisipasi terhadap kondisi global.

Perjanjian keuangan bilateral tersebut akan berlaku selama satu tahun dan terdiri atas dua komitmen yaitu perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal dan perjanjian repo bilateral dalam valuta asing.

Perjanjian swap bilateral ini merupakan kesepakatan baru yang memungkinkan adanya pertukaran mata uang lokal di antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp100 triliun yang setara tujuh miliar dolar AS.

Dengan adanya perjanjian ini, maka dimungkinkan salah satu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral lainnya dengan menukarkan mata uang lokal dalam kurs yang berlaku, serta kesepakatan untuk menukarkan kembali menggunakan kurs yang sama pada periode jatuh tempo yang disepakati.

Sedangkan, perjanjian repo bilateral dalam valuta asing merupakan amandemen terhadap perjanjian yang sudah ada sebelumnya, yaitu berupa penambahan nilai repo dari sebelumnya satu miliar dolar AS menjadi tiga miliar dolar AS. 

Melalui perjanjian tersebut, kedua bank sentral dapat memperoleh likuditas valuta asing dalam dolar AS dengan jaminan berupa obligasi pemerintah yang dikeluarkan oleh negara-negara utama, serta kesepakatan untuk menukarkan kembali pada periode jatuh tempo yang disepakati.

Penandatanganan perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada 11 Oktober 2018 di sela-sela Pertemuan Tahunan IMF-WB di Nusa Dua, Bali. 

Dalam kesempatan itu, kedua pemimpin negara meminta otoritas moneter di negara masing-masing untuk merumuskan perjanjian kerja sama keuangan bilateral yang dapat mendukung terbangunnya kepercayaan terhadap ekonomi kedua negara.

Baca juga: RI-Singapura sepakati skema fasilitas Swap 10 miliar dolar

Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018