"Jadi saya sampaikan kami tidak punya niat untuk melakukan kampanye, tidak punya niat untuk melanggar aturan yang ada, sebelumnya kami telah melakukan konsultasi terkait masalah itu," ujar Direktur Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan, di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Senin.
Menurut Pulungan, nomor rekening yang dipasang di media cetak bukanlah iklan, melainkan sosialisasi nomor rekening agar diketahui oleh publik.
Penyumbang pun, ujar dia, harus diketahui nama dan asalnya untuk transparansi serta akuntabilitas dana kampanye.
"Ini mungkin terjadi miskomunikasi saja. Jadi di TKN itu tidak punya niat untuk pemasangan iklan. Masalahnya sosialisasi nomor rekening agar diketahui oleh publik," ucap Pulungan.
Bawaslu dikatakannya tidak akan memanggil TKN lagi untuk masalah tersebut karena dinilai selesai. Pihaknya yakin tidak melanggar aturan kampanye yang ada.
TKN akan menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu, tetapi Pulungan yakin iktikad baik sosialisasi nomor rekening tidak akan dinilai melanggar aturan.
Baca juga: Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf datangi Bawaslu
Baca juga: TKN Jokowi-Ma'ruf sampaikan surat keberatan sidang videotron ke Bawaslu RI
Baca juga: TKN Jokowi-Ma'ruf minta Bawaslu adil soal larangan kampanye
Pewarta: Dyah Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018