Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub ) mengancam akan membekukan operator jasa angkutan daring berbasis aplikasi jika tak mampu menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya.Kami akan memberikan peringatan dan evaluasi untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan
"Kami akan memberikan peringatan dan evaluasi untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut operasional aplikatornya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Jakarta, Senin.
Penegasan itu disampaikan terkait dengan beberapa kasus dugaan pelecehan dan tindak pidana yang dilakukan oknum mitra pengemudi Grab Car terhadap penggunanya beberapa waktu lalu.
Menurut Setiyadi, tentu tahapannya ketika operator tak mampu menjaga keamanan dan keselamatan penggunanya adalah diawali dengan pembekuan operasi.
Budi mengaku gusar dan harus bersikap lebih tegas karena kasus seperti itu sudah berulang kali terjadi.
"Saya sudah sering berkomunikasi dengan para operator (Grab dan Go-Jek) dan mereka menjanjikan pembinaan kepada mitra pengemudinya. Tapi buktinya ada kejadian lagi,” ujarnya.
Baca juga: Go-Jek dinilai lebih matang sejahterakan pengemudi
Oleh karena itu, Budi menduga kasus pelecehan kembali terjadi akibat pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh operator transportasi daring asal Malaysia tersebut tak menyentuh akar permasalahannya.
“Yaitu sistem rekrutmen yang terlalu longgar. Bahkan proses perekrutan pengemudinya mungkin seperti beli kucing dalam karung,” kata dia.
Pengamat transportasi dari Information Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, sepakat kasus pelecehan seksual yang terjadi perlu ditangani secara serius. Ini berkaitan dengan kemampuan perusahaan penyedia jasa angkutan daring dalam menjamin kenyamanan dan keselamatan penggunanya.
"Keselamatan penumpang harus menjadi perhatian utama. Ketika tidak bisa menjamin hal tersebut, publik tentu akan mempertanyakan kemampuan perusahaan penyedia layanannya tersebut,” ujar dia.
Keriuhan kasus pelecehan oleh oknum mitra pengemudi terhadap penumpangnya memang sedang ramai diperbincangkan, bahkan sampai berujung pada tuntutan masyarakat untuk membekukan operasi perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring yang menaunginya.
Petisi daring
Tuntutan ini berupa petisi daring yang diprakarsai Dewi Mardianti di laman www.change.org dan sudah ditandatangani lebih dari 3.500 orang.
Menurut Heru, munculnya tuntutan pembekuan operasi cukup berdasar, karena kasus pelecehan serupa tak sekali dua kali terjadi. Dalam kurun 2017-2018, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum mitra pengemudi setidaknya sudah 12 kali terjadi.
“Kalau berulang seperti ini, saya merasa tidak ada upaya serius menangani kasus ini. Penindakan tidak bisa sekadar 'suspend' (penundaan), lalu kejadian lagi. Sebab itu saya setuju, pemerintah juga perlu melihat kekhawatiran dan tuntutan pengguna,” katanya.
Dalam sebulan terakhir, obrolan dan pembahasan kasus pelecehan seksual yang terjadi di transportasi daring berbasis aplikasi memang sedang ramai. Berawal dari curhatan yang dibuat oleh teman si penumpang Grab Car yang menerima pelecehan seksual.
Tulisan curhatan tersebut diunggah oleh @lambe_ojol dan diunggah ulang oleh akun @qitmr di Twitter pada 8 Oktober hingga mendapat tanggapan 5.332 retweet.
Pihak Grab pun merespon kasus ini melalui penjelasan di media sosial dan menyampaikan upaya untuk mempertemukan korban pelecehan dengan oknum pelaku.
Sontak penjelasan tersebut mendapat respon luar biasa dari warganet hingga 1.000 kali balasan, yang mayoritas mempertanyakan sikap Grab menangani kasus pelecehan dengan cara yang bisa membuat korban semakin trauma.
Baca juga: Ini kata Kemenhub soal aksi ricuh pengemudi Grab
Baca juga: Demo ratusan pengemudi ojek "online" Grab ricuh
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018