"Tersangka diamankan, Senin malam (5/11) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Sepakat, Ahmad Yani II, Komplek Taman Sepakat," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol, Muhammad Husdi di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, tersangka penyebar hoaks tersebut melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait penyebaran berita bohong atau hoaks dengan persangkaan pasal 28 (1) UU ITE.
Tersangka tinggal di Jalan Raya Parit Banjar RT 004/ RW 003, Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun kronologis kejadian Minggu (4/11) sekitar pukul 12.00 WIB tersangka telah mengomentari postingan facebook terkait peristiwa hilangnya seorang anak laki-laki di daerah Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, yang mana informasi yang disampaikan oleh tersangka pada kolom komentar facebook adalah informasi bohong terkait adanya penculikan anak, kata Husni.
"Tersangka mengarang cerita dengan kondisi palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bahwa tersangka telah melihat seorang laki-laki dengan mengendarai mobil warna hitam membawa seorang anak laki-laki di depan Indomaret di daerah Jungkat dan kemudian kabur ke arah Kota Singkawang," ujarnya.
Namun kenyataannya saat itu tersangka sedang berada di kos-kosannya di daerah Sepakat.
"Tujuan tersangka memberikan informasi palsu tersebut hanya untuk iseng dalam menanggapi berita hilangnya seorang anak laki-laki, seolah-olah itu benar telah terjadi penculikan," katanya.
Husni menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa perbuatan tersebut hanya untuk iseng sehingga saat ini tersangka terus dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan saat ini satu unit handphone.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan JPU dan para ahli dalam menangani kasus penyebaran berita bohong tersebut," katanya.
Baca juga: Hoaks, Polisi Jebak Penyuapan Tilang Dapat Rp10 Juta
Baca juga: Polisi tangkap dua tersangka penyebar hoaks penculikan anak
Baca juga: Polisi ringkus 4 penyebar hoaks penculikan anak
Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018