"Penangkapan ini hasil dari patroli Siber Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel menemukan pemilik akun facebook yang diduga penyebar berita hoaks bertuliskan tertangkapnya pelaku penculikan anak di Kota Makassar, melalui akun facebook Usman Abdullah," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa.
Pelaku penyebar informasi bohong ini diamankan pada Senin 5 November 2018 di Jalan Borong Jambu, Perumnas Antang Blok 1 Makassar, Sulsel.
Bersangkutan mengunggah berita hoaks tentang tertangkapnya pelaku penculikan anak di Kota Makassar pada Jumat (2/11).
Pria kelahiran 31 Oktober 1990 ini yang berprofesi sebagai wiraswasta ini tidak menyangka akan berurusan dengan Kepolisian karena menyebarkan informasi tersebut ke publik tanpa mengecek keabsahan informasi yang di dapatkan dari media sosial.
Menurut Dicky, yang bersangkutan mengunggah berita bohong yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dengan isi konten "penculikan anak di batua raya".
Pesan itu bertuliskan "hati-hati ki, jaga baik-baik anak ta!!!. Assalamualaikum, batua raya geger tertangkap pencuri anak-anak. Menurut pengakuan tersangka, ada beberapa anggotanya atau kelompok tersebar di Makassar yang diincar umur tujuh tahun ke bawah, satu organ tubuh satu miliar".
Barang bukti diamankan satu ponsel dan KTP. Penyebaran konten ini dilaporkan Dicky Hardianto juga salah satu anggota Polri.
Motifnya untuk mengingatkan warga Makassar untuk menjaga anaknya dari maraknya berita terkait penculikan anak di Kota Makassar
Saat diusut dalam kasus ini, pelaku berdalih menerima informasi tersebut dari salah salah seorang warga Makassar lainnya.
"Seorang pelaku lainnya diamankan, yakni perempuan bernama Nurmayati berdomisili di Jalan Tinumbu lorong 132, Kelurahan Layang Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel," ujarnya.
Yang bersangkutan juga mengunggah hoaks tentang penculikan serta penjualan organ tubuh manusia pada Rabu (21/3). Kemudian diamankan di rumahnya pada Senin (5/11).
Menurut Dicky, pelaku diketahui merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi kelahiran 25 Desember 1995. Ia menyebarkan informasi bohong tersebut untuk mengingatkan orang-orang menjaga anak-anaknya.
Keduanya dipersangkakan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami berharap agar masyarakat tidak serta merta menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya, sebab akan membuat masyarakat resah akibat informasi tidak benar tersebut. Kedua tersangka masih menjalani proses selanjutnya," kata Dicky.
Baca juga: Kepolisian klarifikasi info penculikan anak itu hoaks
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018