"Hari ini tim berhasil menggagalkan masuknya sabu-sabu seberat 1,2 kg dari Malaysia yang dikirim dari Batam dengan kemasan delapan kotak kardus melalui jalur udara menggunakan pesawat salah satu maskapai penerbangan dalam negeri," kata Direktur Ditnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Parman, di Palembang, Selasa.
Pengiriman sabu-sabu melalui jalur udara yang diselipkan di pinggir kotak kardus berisi makanan ringan merupakan modus baru yang diungkap aparat di wilayah hukum Polda Sumsel.
Pengiriman sabu tersebut nyaris berhasil karena lolos dari pemeriksaan petugas Bandara Hang Nadim Batam asal barang tersebut.
Namun berkat kesigapan dan ketelitian petugas, anggota yang mencurigai kotak kardus bawaan penumpang pesawat tujuan Batam-Palembang membongkar kardus itu. Petugas kemudian menemukan sabu-sabu yang diselipkan di pinggir kardus yang secara sepintas sulit terlihat.
Ketika pemeriksaan awal, petugas yang membuka kotak kardus tidak melihat tanda-tanda ada narkoba karena isinya hanya makanan ringan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas menemukan kemasan sabu-sabu yang diselipkan di pinggir kotak kardus.
Dengan ditemukannya barang bukti narkoba itu, petugas Ditnarkoba Polda Sumsel membawa pemilik kotak kardus itu bernma Nazarudin dan Adi Ariansyah ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, kedua pemilik kotak kardus berisi narkoba itu, ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penjelasan kepada penyidik, Nazar mengaku ditugasi temannya di Batam untuk mengantar paket sabu-sabu kepada pemesan di Palembang dengan mendapat imbalan uang sebesar Rp10 juta jika sukses mengantar paket tersebut.
Sedangkan Adi yang tinggal di Palembang bertugas menjemput Nazar dan barang bawaaanya berupa delapan kotak kardus paket narkoba.
Kedua tersangka ditangkap petugas saat berada di parkiran Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II yang sebelumnya dalam pengawasan tim Ditreserse Narkoba Polda Sumsel.
Kedua tersangka disangkakan melangar Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1, dengan kurungan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.
Baca juga: Polisi buru pengirim narkoba melalui Bandara Palembang
Baca juga: Penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta meningkat
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018