Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat diimbau tidak meneruskan atau menyebarluaskan informasi palsu mengenai penculikan anak yang diterima di media sosial.Awalnya hanya iseng-iseng untuk mengingatkan teman, saudaranya
Pasalnya, bukan hanya pembuat informasi hoaks saja yang akan dikenai pidana, namun penyebar informasi hoaks juga bisa dijerat pidana.
"Dalam Undang-undang, dikatakan siapa yang membuat, menyebarluaskan berita bohong. Kalau mereka (pelaku) bilang hanya iseng atau peduli pada teman, UU telah mengatur itu. Ini pembelajaran buat yang lain. Gunakan media sosial secara bijak. Saring dulu baru sharing (berbagi)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto di Jakarta, Selasa.
Sejauh ini polisi sudah menangkap 11 tersangka penyebar berita hoaks penculikan anak, yakni pelaku yang berinisial D (41), EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), N (23), O (30), TK (34), Nur (22), Us (28) dan VGC.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui motivasi para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada.
"Awalnya hanya iseng-iseng untuk mengingatkan teman, saudaranya," katanya.
Polri meyakini tindakan para pelaku tidak memiliki tujuan politik tertentu dalam kasus penyebaran hoaks penculikan anak.
"Sejauh ini postingan para pelaku tidak ada kaitannya dengan politik. Ini murni untuk menimbulkan keresahan di masyarakat tentang penculikan anak," katanya.
Sementara dua tersangka penyebar kabar hoaks jatuhnya pesawat Lion Air juga telah ditangkap polisi. Keduanya adalah An (30) dan Su (33).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Baca juga: Polisi tangkap dua tersangka penyebar hoaks penculikan anak
Baca juga: Kepolisian klarifikasi info penculikan anak itu hoaks
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018