• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub: penerapan kewajiban kapal 5.000 GT berlaku 24 Desember

Kemenhub: penerapan kewajiban kapal 5.000 GT berlaku 24 Desember

7 November 2018 17:05 WIB
Kemenhub: penerapan kewajiban kapal 5.000 GT berlaku 24 Desember
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu. (Mentari Dwi Gayati)

Jakarta (Antara News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan kewajiban pengoperasian kapal feri berukuran minimal 5.000 gross ton (GT) pada lintas Merak-Bakauheni (Jakarta-Lampung) berlaku mulai 24 Desember 2018.

 

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu, memaparkan kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 88/2014. Para operator kapal pun telah diberikan tenggat waktu empat tahun sejak keputusan tersebut berlaku pada 24 Desember 2014.

 

"Batas terakhir tanggal 24 Desember 2018, kita akan mulai berlakukan PM 88 ini. Kami harapkan para operator sudah mengetahui dan langsung melaksanakan apa yang menjadi keinginan PM 88 ini," kata Budi.

 

Ia menjelaskan total kapal feri yang beroperasi dengan tonase di atas 5.000 GT untuk lintas Merak Bakauheni pada 24 Desember 2018 sebanyak 68 unit, terdiri dari 22 unit kapal eksisting, 21 unit kapal yang sudah ditingkatkan tonasenya, dan 25 unit kapal baru.

 

Sebelumnya pada 2014, Kementerian Perhubungan mencatat jumlah kapal yang beroperasi 52 unit. Dari jumlah kapal tersebut, 22 unit di antaranya sudah di atas 5.000 GT dan 30 unit kapal masih di bawah 5.000 GT.

 

Ia menjelaskan Pemerintah telah memberikan toleransi waktu selama empat tahun sejak regulasi ini ditandatangani dan disetujui oleh para operator kapal. 

 

Para operator kapal yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) dan Indonesian National Ferryowners Association (INFA) sudah diperintahkan untuk mengganti kapal baru atau meningkatkan tonase kapal menjadi 5.000 GT.

 

Menurut Budi, berdasarkan pembicaraan dengan pihak pengusaha kapal dan operator, toleransi waktu selama empat tahun untuk meningkatkan kapal menjadi 5.000 GT sangat cukup agar operator "balik modal".

 

Sejak 2014 pula, Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada penambahan kapal karena dilakukan moratorium untuk penerapan kewajiban kapal 5.000 GT.

 

"Saya bisa katakan tidak ada penambahan kapal baru untuk penyeberangan Merak-Bakauheni mulai tahun 2014. Kalaupun ada yang baru, untuk mengganti kapal lama atau menambah GT dari kapal yang sudah ada," kata Budi.


 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018