Padahal, sejumlah guru PNS tersebut banyak yang sudah mendekati pensiun, sedangkan pengangkatan guru honorer terkendala dengan UU ASN yang mengatur batas maksimal pengangkatan guru PNS adalah 35 tahun. "Kalau di Kaltim tidak ada pengangkatan, maka akan mengalami kekurangan guru sebanyak 30 persen, kondisi ini yang harus kita antisipasi," kata Zuhdi Yahya.
Berdasarkan hasil reses di sejumlah sekolah di wilayah Kaltim, politisi PDIP ini menemukan? jumlah guru honor yang mencapai ribuan orang.
"Banyak guru yang belum diangkat tapi usianya sudah lewat. Jadi harus revisi. Semoga bisa memecahkan kebuntuan permasalahan ini," katanya.
Ia menambahkan?dalam dunia pendidikan perlu adanya pemisahan payung hukum antara Guru dan Dosen.
Menurut Zuhdi, meskipun keduanya merupakan tenaga pendidik, namun dua profesi ini memiliki tugas berbeda.
Apalagi saat ini guru dan dosen berada di bawah kementerian yang berbeda yaitu Kemendikbud dan Kemenristekdikti.
Oleh karena itu, Zuhdi menilai perlu adanya UU tersendiri yang mengatur masalah dosen, di luar dari UU tentang pendidikan.
"Komisi X DPR RI akan terus menggodok persoalan ini, yang diinginkan dari masyarakat adalah kesejahteraan dosen dan sekolah lanjutan hingga S3," ucapnya.
Selain persoalan pendidikan, Zuhdi mengatakan Komisi X DPR RI? juga memprioritas membuat UU terkait ekonomi kreatif.
Pasalnya di masa mendatang Indonesia tak bisa lagi mengandalkan sektor Migas.
Pada era milenial ini diharapkan ekonomi kreatif di daerah bisa tumbuh subur dan meningkatkan devisa negara.
"UU Ekonomi Kreatif juga target kita. Masih ditangani Badan Ekonomi Kreatif, kedepannya ada 16 sub sektor yang diharapkan itu akan menumbuhkan devisa negara. UU ini sudah masuk Prolegnas artinya menjadi prioritas," kata Zuhdi.
Baca juga: Puluhan guru-pegawai tidak tetap di Jember mogok kerja hingga Jumat
Baca juga: Isak tangis pegawai honorer adukan nasib
Pewarta: Arumanto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018