"BNN telah melakukan tindakan tegas terhadap tersangka yang termasuk surat DPO dalam kasus Ibrahim alias Hongkong di Gempong Pintu, Aceh Besar," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Kamis.
Burhanudin adalah pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada Ibrahim yang ditangkap oleh BNN pada bulan Agustus di Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Burhanuddin masuk DPO berdasarkan surat BNN nomor: DPO/05-P2/VIII/2018/BNN tanggal 24 Agustus 2018.
Menurut Arman, Burhanuddin berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak ditangkap, bahkan tembakan peringatan dari petugas tak dihiraukannya. Akhirnya petugas mengarahkan tembakan ke arah tubuh Burhadinuddin.
Petugas sempat memberikan pertolongan ketika tubuh Burhanuddin tersungkur tertembus timah panas dan membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa gembong narkoba itu tak tertolong.
"Yang bersangkutan dinyatakan meninggal. Saat ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti," kata Arman.
Ibrahim alias Hongkong adalah oknum anggota DPRD dari Partai Nasdem yang ditangkap dengan barang bukti tiga karung goni sabu-sabu dan 30 ribu butir ekstasi dengan logo daun berwarna biru dari Malaysia.
Ibrahim ditangkap dalam Operasi Gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL Langsa terkait informasi adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018