Surabaya (ANTARA News) - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga Anak Lenny N Rosalin mengatakan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak tidak hanya mengatur penanganan kekerasan terhadap anak.Keberadaan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak menjadi indikator Kabupaten/Kota Layak Anak ...
"Keberadaan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak menjadi indikator Kabupaten/Kota Layak Anak yang pertama, tetapi harus menyeluruh," kata Lenny dalam "Rapat Koordinasi Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak bagi 177 Kabupaten/Kota" di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Lenny mengatakan Kabupaten/Kota Layak Anak memiliki 24 indikator yang termasuk dalam lima klaster, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.
Namun masih banyak peraturan daerah di kabupaten/kota hanya mengatur hal-hal yang ada pada klaster kelima, yaitu perlindungan khusus, diantaranya tentang penanganan kekerasan terhadap anak.
"Itu sebabnya ada beberapa kabupaten/kota yang hanya meraih penghargaan Pratama untuk Kabupaten/Kota Layak Anak meskipun sudah memiliki peraturan daerah perlindungan anak," katanya.
Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak terdiri atas empat tingkatan, yaitu pratama, madya, nindya dan utama, sebelum mencapai predikat tertinggi sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak.
Sudah ada 389 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang berupaya menerapkan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Baru ada dua kota yang berhasil meraih penghargaan tingkat utama, yaitu Kota Surabaya dan Kota Surakarta, sementara masih ada 125 kabupaten/kota yang belum melaksanakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Pemerintah menyasar Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada 2030.
Baca juga: KPPPA berupaya percepat pelaksanaan Kabupaten Layak Anak
Baca juga: KPPPA: Kota Layak Anak Indonesia diakui dunia
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018