"Pelecehan seksual itu memang bukan delik aduan, tetapi yang bersangkutan (korban) harus melapor karena kalau tidak melapor bisa saja dia tidak merasa dirugikan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto di Yogyakarta, Kamis.
Yulianto mengatakan hingga saat ini Polda DIY belum menerima laporan terkait kasus yang terjadi pada 2017. "Saya cek belum ada (laporan)," kata dia.
Meski bukan delik aduan, untuk menindak kasus pelecehan seksual yang terjadi pada tahun lalu itu tetap dibutuhkan berbagai data mengenai peristiwa dan siapa saja saksi-saksi saat kejadian.
Data-data itu pula yang bisa menjadi dasar kepolisian untuk bergerak dan melakukan pemanggilan.
"Untuk menindak kasus itu harus memuat form-form segala macam mengenai kejadian dan siapa-siapa saksinya. Nah orang-orang yang mengetahui peristiwa itu mesti melapor apakah temannya atau keluarganya," kata Yulianto.
Seorang mahasiswi Fisipol UGM berinisial AN diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2014.
Peristiwa ini terjadi saat mahasiswi angkatan 2014 ini mengikuti Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, pertengahan tahun 2017. Peristiwa itu diungkap oleh Balairung Press (Badan Pers Mahasiswa UGM) melalui laporan yang diunggah pada 5 November 2018.
Kabid Humas dan Protokol UGM Iva Ariani melalui keterangan tertulisnya menyatakan pihak UGM telah membentuk tim investigasi atas kasus itu dan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum," kata dia.
Baca juga: LPSK: UGM harus mempertanggungjawabkan kasus perkosaan mahasiswi
Baca juga: Pelaku perkosaan mahasiswa UGM belum bisa lulus
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018