"Atas dasar inilah, maka sosialisasi tentang penyuluhan hukum kepada masyarakat Sampang kami gelar," kata Suharyanto, dalam acara Penyuluhan Hukum, di Kantor Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis.
Dalam kegiatan itu, Kejari menggelar penyuluhan kepada perwakilan masyarakat di wilayah itu, bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sampang.
Menurut dia, mereka sengaja bekerja sama dengan organisasi profesi wartawan itu, dengan harapan, sebaran sosialisasi semakin luas melalui pemberitaan di berbagai media.
"Sebab, kami menganggap media ini sebagai pilar dalam ikut memberikan pendidikan publik kepada masyarakat melalui pemberitaan tentang hukum di media massa mereka," katanya.
Dalam penyuluhan itu, Kejaksaan Negeri Sampang menyampaikan materi singkat tentang dasar-dasar hukum dan cara menyampaikan laporan, apabila ada pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat.
Kejaksaan Negeri Sampang juga menjelaskan tentang tindak pidana korupsi, perlindungan perempuan dan anak, peredaran narkoba serta kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut Suharyanto, penyuluhan hukum merupakan program rutin tahunan bidang intelijen. Selain menyasar masyarakat umum, penyuluhan hukum oleh Kejari Sampang itu juga menyasar sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Sampang.
Menurut Joko Suharyanto, penyuluhan hukum di Kecamatan Omben, Sampang, Madura merupakan kali ketiga selama 2018. Kegiatan serupa sebelumnya sudah digelar pada dua kecamatan, yakni Kecamatan Sampang dan Kecamatan Jrengik.
Pewarta: Abdul Aziz
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018