• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR ingatkan Dewan Pers soal IndonesiaLeaks

Anggota DPR ingatkan Dewan Pers soal IndonesiaLeaks

9 November 2018 00:27 WIB
Anggota DPR ingatkan Dewan Pers soal IndonesiaLeaks
Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon. (ANTARA News/Riza Harahap)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon, mengingatkan Dewan Pers mendesak pemerintah mengatur landasan hukum informasi yang masuk ke IndonesiaLeaks, sehingga setiap informasi yang masuk dapat dipertanggungjawabkan.

"IndonesiaLeks itu ada pengelolanya. Ada manusianya, sehingga informasi yang masuk ke Indonesialeaks juga harus dapat dipertanggungkawablan secara hukum," kata dia, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia mencermati kasus yang memojokkan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, terkait buku merah, informasinya dikembangkan dari IndonesiaLeaks, yang sumbernya tidak jelas dari siapa. "Kebenarannya juga masih perlu dibuktikan lagi," katanya.

Namun, pada kasus itu, kata dia, IndonesiaLeaks, tidak bisa disomasi tapi media yang mengutip dari  dari IndonesiaLeaks itu yang disomasi. "Padahal, IndonesiaLeaks itu juga ada yang mengelola, sehingga perlu ada aturan hukumnya," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, aturan hukum yang mengatur keberadaan entitas penerima informasi, seperti IndonesiaLeaks ini, maka dapat dmanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang berkepentingan dengan target politik tertentu untuk menjatuhkan seseorang, dapat bebas masuk dan menjadi sumber informasi bagi media.

"Kalau IndonesiaLeaks hanya nama seperti kotak kosong, maka surat kaleng dan semacamnya dapat menjadi legal setelah diubah menjadi berita dan diberitakan oleh media massa," katanya.

Ia, [ada rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dia sudah menanyakan perihal keberadaan IndonesiaLeaks dan landasan hukum yang mengaturnya.

Saat rapat dengan Rudiantara, dia mengatakan, sudah mengonfirmasi kasus itu, dan ternyata belum ada aturannya. Menurut Simbolon, Rudiantara pada saat itu memberikan jawaban, berdasarkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers serta UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, belum mengatur soal itu. "Dewan Pers juga bisa membuat aturan terkait hal itu," katanya.

Menurut Simbolon, trend media massa bergeser dari manusia ke digital, bersamaan dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, sehingga Dewan Pers juga harus berubah menyikapi perkembangan tersebut.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018