"Posisi saat ini Kemkominfo baru terima relaas panggilan dari PTUN Jakarta tanggal 6 November, untuk menghadiri sidang pemeriksaan persiapan tanggal 13 November 2018," ujar Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (9/11).
"Saat ini kami belum dapat salinan gugatan, sehingga belum mengetahui secara pasti dasar gugatan First Media seperti apa," sambung dia.
Saat dihubungi Antara, Jumat malam (9/1), PT First Media mengatakan bahwa gugatan tersebut mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media.
Dalam situs resminya, Kominfo, Jumat, mengunggah siaran pers terkait masa laku Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) di mana PT First Media merupakan salah satu dari tiga perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang belum melunasi pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio.
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.
Pencabutan izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 (dua puluh empat) sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018.
Sementara itu, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta diketahui bahwa PT First Media mengajukan gugatan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat POS dan Informatika (Ditjen SDPPI).
Gugatan tersebut berisi permohonan penundaan pelaksanaan pembayaran BHP Frekuensi Radio yang jatuh tempo pada 17 September 2018, dan penundaan segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan oleh tergugat dalam melakukan penagihan pembayaran BHP Frekuensi Radio beserta dengan segala akibat hukumnya.
Serta, penundaan pengenaan sanksi dalam bentuk apapun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat.
Dalam pokok pekara, PT First Media mengajukan pembatalan surat pemberitahuan pembayaran BHP Frekuensi Radio dan surat peringatan kesatu dalam rangka pengenaan sanksi pencabutan IPFR yang dirilis Ditjen SDPPI.
Baca juga: Kominfo bertemu pelaku industri bahas revisi PP PSTE
Baca juga: Fintech salah gunakan data terancam denda dan pidana
Baca juga: DPR dukung Kominfo terapkan regulasi IMEI
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018